BLORA, INFOMEDIA.ID.
Kepala Desa Nglebur (R) di Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora yang melarikan diri ke Lampung berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Blora bersama Ditreskrimsus Polda Jateng. R ditangkap dirumahnya karena melakukan penyimpangan dana APBDes Tahun 2022.
“Tim melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyimpangan dana dana APBDes Tahun 2022,” Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet saat Konferensi Pers di Aula Aryaguna Polres Blora, pada Kamis (21/9/2023).
Dari hasil penyelidikan, pembangunan dengan menggunakan APBdes tersebut tidak dilaksanakan.
Beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RTLH, TALUD, JUT dan lainnya kurun waktu bulan Juli – Desember 2022, secara fisik tidak ada.
“Menggunakan anggaran APBdes, namun sebagian kegiatan yang sudah dibelikan material namun pembangunannya tidak ada,” kata AKP Selamet.
Modus yang dilakukan Kades ini memberitahu kepada bendahara OF, bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam, kemudian kedua orang tersebut pergi ke bank untuk melakukan pencairan dana.
Bendahara diminta untuk membuat berita acara bahwa anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.
“Dalam berita acara APBDes dituliskan bahwa digunakan untuk pembangunan, namun faktanya malah digunakan untuk kepentingan pribadi kades tersebut,” imbuh Kasatreskrim.
AKP Selamet menambahkan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat Kabupaten Blora bahwa fakta itu benar, bahwa R sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu merugikan keuangan negara dengan hasil audit Inspektorat kurang lebih Rp. 396 juta.
Sebelum kita menetapkan sebagai tersangka, proses lidik naik ke sidik, kita sudah berupaya melakukan Recovery Asset terhadap R, tapi yang bersangkutan hanya mampu mengembalikan sebesar Rp. 40 juta, setelah mengembalikan sebesar tersebut R kabur dan tidak melakukan tugas sebagai kades dan tidak jelas keberadaannya.
“Kita sempat mengetahui bahwa pelaku berada di Lampung, karena pelaku meminjam uang kepada sesama kades,” ungkap AKP Selamet.
Kemudian selang beberapa bulan R kembali ke rumahnya karena istri dan anaknya sakit, pada saat itulah pelaku dapat diamankan oleh Polres Blora di rumahnya.
“Pengakuan tersangka, menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 ancaman seumur hidup minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun UU Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang sudah dirubah menjadi Nomor 20 tahun 2001. (Gun).