Tiga Tersangka Kasus Pungli Kios Pasar Randublatung Ditangkap, Kejari : Proses Pelimpahan Dipercepat

Tiga tersangka kasus pungli Pasar Randublatung Blora, saat konpers di Kejari Blora, Kamis (19/10).

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan tiga (3) tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) kompensasi 14 kios Pasar Randublatung, Blora.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan ketiga tersangka ditahan 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B, Blora atas izin pemeriksaan penyidik sebelumnya.

Ketiga tersangka tersebut adalah ‘M’ pensiunan PNS, yang juga mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora periode 2013-2019.

Yang kedua mantan PNS Kepala Pasar Daerah UPTD wilayah IV dan Kabid pasar Dindagkop UKM Blora tahun 2019 inisial ‘W’, dan terkahir adalah mantan bendahara pembantu pasar Randublatung ‘ZA’ di Pasar Merah Cepu, Blora, aktif hingga saat ini.

“Pemberkasan dipercepat diserahkan ke Jaksa (P16) dan dilimpahkan ke persidangan. Total ada sekitar Rp. Rp. 1.680.000.000, dari uang yang terkumpul di pedagang, dugaan korupsi dan gratifikasi,” ungkap Jatmiko, Kamis (19/10/2023).

Ia menambahkan dari total penyitaan ada Rp. 306.000.000 menjadi barang bukti. Selebihnya ada Rp. 1.374.000.000, masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Dari hasil itu, ada beberapa uang disetor ‘ZA’ sekitar Rp. 4.500.000, dari ‘M’ uang terkumpul sekira Rp. 170.000.000 dan Rp. 11.500.000 dari ‘S’,” jelasnya.

Selain barang bukti tersebut, kata Jatmiko, ketiga tersangka ini juga dilakukan pemeriksaan kesehatan. Ancaman, ketiganya yaitu pasal 12 dan 11 UU Tipikor.

“Ketiga sehat dan mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Kita lihat perkembangannya,” sambungnya. (Gun).

error: Content is protected !!