Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Ketua DPRD Blora Ditangkap

Kajari Blora, Haris Hasbullah, saat konferensi pers, penangkapan mantan Ketua DPRD Blora, Rabu (18/10) di kantornya.

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora menetapkan tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Blora, Bambang Susilo (BS), periode 2014-2019 atas kasus dugaan korupsi Kunjungan Kerja (Kunker) fiktif diluar daerah.

“BS ditetapkan sebagai tersangka, kemarin (Selasa, 17/10) berdasarkan surat yang sudah ditetapkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Haris Hasbullah, saat konferensi pers, pada Rabu (18/10) di kantornya.

Haris menyebut penyelidikan ini berlangsung lima tahun prosesnya. Ada 64 kegiatan kunker fiktif di luar daerah yang dilakukan mantan pimpinan DPRD Blora itu.

“Kunker fiktif, 64 kegiatan di luar daerah dari APBD,” kata Haris.

Menggunakan APBD untuk biaya transport, biaya penginapan, uang harian, uang representasi, yang semuanya adalah kegiatan fiktif.

“Kerugian negara Rp. 625.467.450 yang dibebankan dari APBD Blora, kunker fiktif mantan ketua DPRD Blora periode 2014-2019,” paparnya. (Gun).

error: Content is protected !!