Satreskrim dan Jatanras Bekuk Komplotan Pencuri 15 Batang Tiang Listrik Beton

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet saat Konferensi Pers, pada Jum'at (6/10/2023).

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Empat (4) pelaku pencuri tiang listrik pada siang hari di Kecamatan Japah Kabupaten Blora, HS (39) asal Kudus, R (32) dan MS (41) asal Pati dan S (39) asal Grobogan diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Blora.

Keempat pelaku mencuri 15 batang tiang listrik beton yang digali menggunakan deger kemudian diangkut menggunakan crane keatas mobil.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet saat Konferensi Pers, pada Jum'at (6/10/2023).
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet saat Konferensi Pers, pada Jum’at (6/10/2023).

“Awal mulanya, ada aduan gangguan kepada vendor PLN Graha Artha pada Sabtu (9/9/2023) di wilayah Ngawen, Japah, Kunduran dan Todanan. Kemudian pihak vendor meminta salah seorang piket untuk mengecek ke lokasi yang berada di wilayah Japah, setelah sampai di lokasi saksi mendapati beberapa orang sudah mengambil 5 batang tiang listrik dengan crane dan dinaikkan keatas mobil grandmax,” ucap Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet saat Konferensi Pers, pada Jum’at (6/10/2023).

Saksi yang curiga kemudian menelepon manager untuk menanyakan apakah ada pengerjaan di wilayah Japah, yang kemudian manager menjawab tidak ada. Lalu saksi melaporkan bahwa ada beberapa orang yang mengambil tiang listrik tanpa izin.

“Saksi sempat memberhentikan mobil para pelaku, namun berhasil melarikan diri,” imbuh AKP Selamet.

Saksi yang sempat mengambil foto kendaraan para pelaku kemudian melaporkan ke manager yang dilanjutkan membuat laporan ke Polres Blora.

Setelah menerima laporan dari manager PLN, Kasat Reskrim membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Satreskrim Polres Blora dan penyidik unit Jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku.

“Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah vendor PLN,” jelas AKP Selamet.

Para pelaku terancam pasal 363 ayat 4 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukum 7 Tahun penjara. (Gun).

error: Content is protected !!