Remas Payudara Mahasiswi, Warga Wonorejo Diciduk

Tersangka (AN) terduga peremas payudara mahasiswi saat digelandang di Mapolres Demak, Jumat (10/11/2023).

DEMAK, INFOMEDIA.ID.

Sempat viral dimedia sosial kasus kekerasan seksual yang terjadi pada salah satu mahasiswi (DR/23), saat perjalanan berangkat kuliah di jalan raya Demak-Kudus, Desa Bolo, Kecamatan Demak, pada Senin (6/11) lalu, akhirnya terkuak.

Pelaku (AN/22) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak diamankan petugas yang diduga melakukan tindak kejahatan kekerasan seksual pada salah seorang mahasiswi, meremas payudara.

“Korban hendak berangkat kuliah ke Semarang. Pelaku dari arah belakang mendekati sepeda motor (DR), tangan kiri meremas payudara disekitar perjalanan Desa Bolo, Kabupaten Demak,” ungkap Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, pada Jumat (10/11/2023).

Korban sempat kaget dan bertanya apa maksud pelaku melakukan hal tak senonoh tersebut.

“Korban sempat diikuti sejauh 1 kilometer. Pelaku berusaha untuk meminta berkenalan dalam perjalanan, usai kejadian,” terangnya, dalam konferensi pers, di Mapolsek Demak.

Merasa risih, korban teriak meminta pertolongan warga dan pengguna jalan lainnya.

“Pelaku panik lalu memutar kendaraan berusaha kabur. Sempat memukul mata sebelah kanan korban dan namun berhasil diamankan massa untuk kemudian diserahkan ke Polsek Wonosalam,” kata Kasatreskrim Polres Demak.

Terkait motif pelaku peremas payudara mahasiswi itu, imbuh AKP Winardi, pelaku memanfaatkan situasi perjalanan untuk melampiaskan hasrat nafsunya.

Pelaku mengaku setengah sadar ketika melakukan perbuatan tersebut dan mengatakan kondisi badannya yang kurang sehat sebelum kejadian.

“Kepikiran ingin meremas payudara bila melihat perempuan. Badan saya, jiwa saya kurang sehat,” ujar pelaku, didepan petugas.

Atas perbuatannya, (AN) warga Desa Wonorejo terancam penjara 12 tahun atau denda Rp. 300 juta. Terjerat tentang tindak pidana Kekerasan Seksual, pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 atau pasal 289 KUPidana.

Tersangka (AN) terduga peremas payudara mahasiswi saat digelandang di Mapolres Demak, Jumat (10/11/2023).
Tersangka (AN) terduga peremas payudara mahasiswi saat digelandang di Mapolres Demak, Jumat (10/11/2023).

“Pelaku terancam 12 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim Polres Demak. (Feb).

error: Content is protected !!