Diduga Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades di Blora Dilaporkan Polisi

Subari, Kades Sonokidul saat mendatangi SPKT Polres Blora belum lama ini.

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Belum lama ini, Kades Sonokidul Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, Subari mengadukan mantan kades setempat, H. Supirman yang diduga telah melakukan penggelapan aset desa.

Subari membenarkan adanya pengaduan tersebut ke Polres Blora bahwa pada hari Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan aset Desa Sonokidul yang dilakukan oleh mantan Kades Sonokidul H. Supirman periode tahun 2013-2019 lalu.

“Pengaduan ke Polres terpaksa saya lakukan, hal tersebut  dikarenakan kondisi dan kemauan warga yang menghendaki kantor BPD serta kantor PKK dapat berdiri kembali,” terangnya.

Menurutnya, perhitungan kayu bangunan yang diduga dibawa oleh Supirman itu, kayu gedung bongkaran di BPD ada sejumlah 95 batang dan kayu digedung PKK ada 85 batang.

“Diperkirakan senilai Rp. 100 juta,” kata dia.

Subari mengatakan bahwa belum lama ini menugaskan seorang kadus (Sujiman, red) untuk mengurus dan menanyakan perihal kayu tersebut kepada Supirman.

Namun hal tersebut tidak membawakan hasil apapun, sehingga untuk menyelesaikan barang aset desa tersebut kami adukan kepada pihak penegak hukum.

Disisi lain, Ketua BPD Desa Sonokidul, Edy Susanto menerangkan bahwa dua (2) gedung itu memang ada dan saat itu telah dilakukan pembongkaran.

Namun setelah dibongkar, tidak didirikan lagi oleh Supirman.

“Tentunya berharap, Desa Sonokidul memiliki kembali kantor BPD. Melalui Kades Subari, diharapkan bongkaran kayu-kayu tersebut bisa dikembalikan Supirman seperti semula,” terang Edy.

Sementara, mantan Sekdes Desa Sonokidul, Suroso yang kini pindah tugas di staf  kantor Kecamatan Kunduran menambahkan bahwa untuk  sebagian kayu-kayu bongkaran yang rusak dan genteng, hingga kini masih ada.

“Saat itu saya menjabat selaku sekdes dan saya ketitipan sebagian bongkaran kayu bangunan dari kantor BPD dan PKK. Namun barang yang dititipkan tersebut, yang baik  sudah diangkut dan dibawa kerumah Supirman, sisanya hingga sekarang masih ada,” paparnya.

Sehingga pihaknya berharap  persoalan yang ada dan terjadi ini dapat terselesaikan dengan baik diantara kedua belah pihak sehingga situasi desa tetap kondusif.

“Semoga kedua belah pihak dapat menyelesaikan dengan baik demi kemajuan desa,” ucap Sindhu.

Sementara di SPKT Polres Blora, Sunandar menyampaikan bahwa pengaduan yang dilakukan oleh Kades Sonokidul  pada hari Kamis (2/11/2023) dengan No. STTLP./232/XI/2023/Jateng/Res Blora tersebut, diterima dan segera untuk ditindaklanjuti.

“Subari datang ke SPKT Polres Blora guna melakukan pengaduan adanya dugaan  penggelapan kayu bangunan BPD dan kayu bangunan PKK  yang dilakukan oleh mantan kades Supirman. Pengaduan pelapor diterima dan menunggu proses hukum yang berlaku,” kata Sunandar. (Joks).

error: Content is protected !!