DPRD Blora Desak Transparansi Pengelolaan Dana Sumur Minyak Rakyat di Gandu

Blora (Info Media) — DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyoroti transparansi pengelolaan dana sebesar 30 persen dari hasil pengelolaan sumur minyak rakyat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, menyusul tuntutan warga Dukuh Blimbing terkait pembagian kompensasi.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Blora Supardi dalam audiensi yang mempertemukan warga Dukuh Blimbing, Pemerintah Desa Gandu, paguyuban penambang sumur minyak, dan Mataram Connection Nusantara (MCN) selaku pengelola resmi sumur rakyat di wilayah tersebut di DPRD Blora, Kamis (20/8/2026).

“Karena apa, satu ini transparansi terhadap penggunaan uang yang 30 persen dari MCN tidak jelas atau masih abu-abu,” kata Supardi dalam audiensi tersebut.

Menurut dia, persoalan kerja sama antara MCN dan paguyuban penambang pada dasarnya telah memiliki mekanisme. Namun, persoalan muncul ketika pembagian kompensasi dari paguyuban kepada warga Dukuh Blimbing belum menemukan kesepakatan.

Ia menilai transparansi penggunaan dana yang diterima paguyuban penting agar masyarakat mengetahui besaran dana yang masuk serta peruntukannya.

“Saat ini setelah audiensi belum bisa memenuhi standar yang diinginkan oleh warga Blimbing. Tapi kita ingin transparansi itu harus dilakukan. Sementara yang terjadi tidak ada transparansi dari paguyuban,” ujarnya.

Supardi menjelaskan, warga Dukuh Blimbing sebelumnya pernah menerima kompensasi dengan besaran yang mengacu pada skema 20 persen.

Sementara dalam perkembangan terakhir, paguyuban menawarkan dua skema, yakni 10 persen dari penghasilan kotor atau 20 persen dari penghasilan bersih.
Kedua skema tersebut belum disepakati warga sehingga audiensi belum menghasilkan titik temu.

“Kemarin 10 persen Dukuh Gandu dan Dukuh Gendono dikasih. Kemudian Dukuh Blimbing mengacu dari tahun lalu 20 persen diberikan. Tapi setelah ada perubahan, ini belum ada titik temu,” katanya.

Ia menyebut kompensasi sebelumnya diberikan kepada setiap kepala keluarga secara merata, dengan nominal yang disebut sekitar Rp600 ribu per bulan.

“20 persen itu berupa uang yang akan diberikan ke setiap kepala keluarga. Ada Rp600 ribu atau berapa, saya kurang tahu,” ujarnya.

Menurut Supardi, kompensasi tersebut pada awalnya berkaitan dengan dampak aktivitas sumur minyak, terutama persoalan limbah yang dinilai mengganggu lahan pertanian warga.

“Itu awalnya kompensasi daripada pencemaran limbah. Limbahnya dari Gendono ke Blimbing terlalu tinggi, jadi mengganggu pertanian,” jelasnya.

Ia juga menilai munculnya tuntutan warga tidak terlepas dari adanya kecemburuan sosial antara masyarakat Dukuh Blimbing dan pihak paguyuban yang sebagian besar berasal dari Dukuh Gendono.
Warga minta pengelolaan transparan

Sementara itu, Koordinator Aksi Damai Forum Warga Gandu Rudi Ariyanto mempertanyakan pihak yang selama ini menikmati hasil pengelolaan sumur minyak rakyat di wilayah tersebut.
Menurut dia, legalisasi sumur minyak rakyat semestinya memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat sekitar.

“Dengan dalih legalitas dan sumur rakyat, nyatanya di Desa Gandu yang menikmati malah orang lain, malah desa lain,” kata Rudi.

Ia meminta transparansi mengenai kerja sama antara pemerintah desa, paguyuban penambang, MCN, hingga hubungan MCN dengan Pertamina.

“Yang ketiga transparansi pengelolaan tambang minyak. Termasuk kerja samanya antara pihak desa atau paguyuban dengan MCN, serta transparansi kerja sama antara MCN dengan Pertamina,” ujarnya.

Selain pembagian hasil, warga juga mempertanyakan dokumen analisis dampak lingkungan, mekanisme kompensasi, serta penggunaan dana dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

Warga bahkan meminta dilakukan audit terhadap pengelolaan tersebut serta meminta kejelasan mengenai posisi paguyuban yang disebut dibentuk melalui penunjukan kepala desa.
Rudi mempertanyakan kewenangan kepala desa dalam melakukan intervensi terhadap paguyuban jika organisasi tersebut disebut dibentuk melalui penunjukan kepala desa.

Warga juga menyampaikan tuntutan mengenai hak sebesar 10 persen serta meminta laporan tertulis mengenai pengelolaan dana yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, dalam audiensi tersebut belum dijelaskan secara rinci dasar perhitungan tuntutan 10 persen tersebut, termasuk komponen pendapatan yang menjadi dasar perhitungannya.

DPRD cari dasar hukum
Terkait kebutuhan regulasi pengelolaan sumur minyak rakyat, Supardi mengatakan DPRD Blora masih mencari dasar hukum yang tepat, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

“Kalau bicara Perda, kita baru mencari gantolan (dasar hukum) yang pas. Kita berusaha, Pemkab Blora agar mendapatkan PAD dari sumur minyak rakyat seperti apa,” katanya.

Ia menegaskan DPRD Blora akan terus memfasilitasi aspirasi masyarakat dan mendorong adanya keterbukaan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

Menurut dia, kejelasan mengenai aliran dana, dasar perhitungan kompensasi, serta pembagian manfaat ekonomi diperlukan agar pengelolaan sumur minyak rakyat tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

DPRD juga mendorong seluruh pihak terkait untuk membuka data dan mekanisme pembagian hasil secara transparan sehingga persoalan kompensasi warga Dukuh Blimbing dapat diselesaikan melalui kesepakatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!