BLORA, INFOMEDIA.ID.
Nilai fantastis anggota DPRD sebagai narasumber (narsum) kurun waktu empat bulan pada tahun 2022 dilaporkan mencapai Rp. 2,5 miliar.
Dalam sebulan tercatat dalam rinciannya ada yang mencapai 104 jam dalam sebulan yang mencapai ratusan juta sebagai narsum 45 anggota dewan di Kabupaten Blora.
Setiap narsum anggota dewan diberi honorarium Rp. 1 juta per jam, per orang di setiap acara.
“Ada 10 anggota dewan lebih yang sudah mengembalikan uang narsum,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko melalui pesan tertulisnya, pada Sabtu (11/11/2023) pagi, sekira pukul 08.00 WIB.
Jatmiko tak menjelaskan secara detail dugaan kasus tersebut karena masih berproses dalam penyelidikan.
“Informasi lebih lanjut, hari Senin (13/11/2023) dikabari perkembangannya,” singkat Jatmiko.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Slamet Pamudji membenarkan bahwa ada anggota DPRD Blora yang sudah mengembalikan uang ke kas daerah, yang diduga ada kelebihan.
Mumuk sapaan akrabnya juga tak menjelaskan siapa anggota dewan yang sudah mengembalikan uang narsum tersebut dan berapa jumlah uang yang sudah terkumpul.
“Detailnya, satu pintu ke Kejari Blora ya, mas” ungkap Mumuk.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Kabupaten Blora, Sukisman menyatakan atas dugaan kasus itu, pihaknya akan terus mengawal proses hukum sesuai perundang undangan.
“Proses hukum terus akan kami kawal, dana narsum anggota dewan Blora,” kata Sukisman.
Pihaknya mengatakan akan menggelar aksi demo di Kejari dan DPRD Blora pada Senin esok (13/11/2023).
Berdasarkan informasi yang didapat, Sukisman menambahkan, perintah pengembalian honor narsum dewan dengan pertimbangan penilaian ketidakwajaran. Batas wajar honor narsum dewan itu 20 jam/bulan, jika lebih dari hal tersebut dinilai tidak wajar.
“Kesannya ugal ugalan honor Dewan di Blora. Beberapa waktu lalu MPKN sudah mengkonfirmasi ke provinsi dan kabupaten lain (dewan, red,” terangnya.
Menurut informasi yang didapat, ada belasan anggota dewan yang sudah mengembalikan uang ke Kas Daerah (Kasda) lebih dari RP. 2 miliar.
“Honor itu diterima sebagai narasumber. Sehingga dinilai sangat tidak wajar yang mencapai 104 jam dalam sebulan dan bahkan tercatat pada anggaran tahun 2021, sejumlah anggota dewan menerima honor mencapai ratusan juta,” papar Sukisman.
Sebagai informasi tambahan, dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, kegiatan fiktif, hingga ketidakwajaran waktu pelaksanaan kegiatan. Diduga pertanggungjawaban honor dilakukan tidak sesuai ketentuan besaran honor dengan standar honorarium.
<span;>Pihak yang diadukan sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019 – 2024. (Gun).