BLORA, INFOMEDIA.ID.
Koordinator pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) Kabupaten Blora dari Perkumpulan Rejo Semut Ireng, Bagong Suwarsono menyampaikan bahwa setuju dan mendukung program Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.
“Sebanyak 20 ribu lebih pesanggem/petani penggarap lahan hutan yang tergabung dalam KTH dan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) se Kabupaten Blora sepakat dan mendukung program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial,” kata dia, Senin (2/10/2023) di Pendopo Samin, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.
Didepan lebih dari 100 pesanggem penggarap lahan hutan dan awak media yang menghadiri, Bagong mengatakan bahwa pada tanggal 10 Maret 2023 lalu, Presiden Joko Widodo memberikan Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di area Oro-Oro Kesongo, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
“SK tersebut masih indikatif belum definitif,” terangnya saat konpers di Pendopo Samin.
SK yang belum definitif itu, sambungnya, dengan nomor SK.185/MENLHK/SETJEN PSL0/3/2023 dan SK.192/MENLHK/PSKL PSL.0/3/2023.
“Ya, masih indikatif dan belum definitif,” imbuhnya.
Mul Giyanto, koordinator pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) Blora, meminta untuk segera memfasilitasi dan memvalidasi lahan garapan tersebut agar para pesanggem mendapatkan SK definitif dari
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Awal bulan ini PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) wilayah Jawa akan melakukan kegiatan fasilitasi dan validasi subyek dan objek, yang sebelumnya kami melayangkan surat kepada Ditjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) wilayah Jawa,” ungkap Mul.
Pihaknya juga berharap KLHK segera menetapkan KHDPK PS di areal yang telah diusulkan oleh lebih dari 20 ribu pesanggem tersebut.
“Semoga Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa menetapkan KHDPK PS di areal yang diusulkan pesanggem,” harapnya, untuk masyarakat petani hutan di Blora.
Sementara itu, Ketua KTH Wisanggeni wilayah Desa Wotbakah Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Sucipto juga ikut berharap semoga apa yang menjadi permohonan para anggota kelompok tani hutan bisa segera mendapatkan SK Devinitif.
Terkait hal itu, kata dia, pungutan liar ataupun jual beli tanah garapan di wilayah Japah, Alhamdulillah belum terjadi di sini.
“Semoga segera mendapatkan apa yang diharapkan bersama (SK Devinitif, red) para petani hutan di Blora. Alhamdulillah disini belum ada kejadian jual beli tanah garapan,” ungkap Sucipto. (Joks).