Dinilai Tak Wajar dan Ugal-Ugalan, Puluhan Warga Geruduk Kejari dan DPRD

MPKN Blora gelar aksi demo menuntut uang honor narsum DPRD Blora segera dikembalikan, Senin (13/11/2023).

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Pemantau Keuangan Negara ( MPKN) Kabupaten Blora geruduk kantor Kejaksaan Negeri dan DPRD Blora di jalan A. Yani, pada Senin (13/11/2023).

Sebanyak kurang lebih 50 an massa menyampaikan aspirasinya didepan publik dengan membawa pengeras suara dan atribut spanduk bertuliskan “Ayo Sesarengan Mbalekno Honor Narsum Dewan” itu, mendukung penuh Kejari Blora untuk mengusut tuntas dalam menangani kasus honor narasumber 45 anggota dewan periode 2019-2024.

“Benar, ada aksi demo hari ini. Hal yang tak wajar, honor narsum dewan yang ugal-ugalan,” kata Seno, jubir MPKN Kabupaten Blora dalam orasinya.

Menurutnya honor narsum anggota dewan yang diberikan itu Rp. 1 juta perjam, perorang, tiap acara. Dalam catatan kami, sebulan dalam rinciannya ada yang mencapai 104 jam sebulan yang mencapai ratusan juta ditahun 2021, sebanyak 45 anggota dewan.

Ada beberapa anggota dewan yang sudah mengembalikan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Blora sekitar Rp 2 miliar lebih, dari keseluruhan harusnya sekitar Rp. 7 miliar.

“Kami turun kejalan, tuntaskan dan kembalikan uang rakyat. Ini sangatlah ugal-ugalan,” terang dia.

Sehingga, pihaknya berharap anggota dewan lainnya turut sesarengan mbalekno honor narsum sebelum peningkatan status ini menjadi penyidikan di Kejaksaan Tinggi,” pinta Seno.

Menanggapi aspirasi demonstran, Kasintel Kejari Blora, Jatmiko menyampaikan banyak terima kasih yang sudah mendukung, mensupport demi proses berjalannya hukum penyelidikan honor narsum anggota dewan tahun 2021.

“Segera kami sampaikan ke Kejati Jateng, uang yang sudah dikembalikan anggota dewan untul segera disalurkan ke Kasda,” terang Jatmiko.

Detik ini, kami Kejari Blora akan melaporkan uang ke Kejati Jateng, atas uang yang sudah dikembalikan beberapa anggota dewan dan dikembalikan lagi ke Kas Daerah (Kasda),” pungkasnya. (Cat).

error: Content is protected !!