Cemburu Buta, Mantan Suami Dipolisikan

Pelaku MS (43) saat diamankan di Mapolsek Wedarijaksa.

PATI, INFOMEDIA.ID.

Seorang perempuan di Desa Ngurenrejo Pati, melaporkan perbuatan mantan suami ke Polsek Wedarijaksa Polresta Pati dikarenakan memukul kepala, mendorong dan merusak barang dan rumahnya.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan modus operandi pada Minggu (04/12/2022) pelaku yang berinisial MS (43) datang ke rumah korban meminta HP sambil marah-marah.

HP tidak diberikan, Iptu Suntoro menambahkan, pelaku melakukan ancaman sempat memukul, mendorong dan merusak barang milik korban berupa kaca jendela serta kipas angin.

“Kronologi kejadian sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku menemui korban meminta HP karena masih punya rasa cemburu. HP tidak diberikan pelaku semakin marah, mengancam dan memukul kaca jendela rumah hingga pecah,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan pelaku sempat memukul ke arah kepala korban akan tetapi ditangkis, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban dan mengobrak-abrik isi kamar juga merusak kipas angin yang ada di dalam kamar tidur bahkan sempat mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok.

“Korban dan anaknya melarikan diri keluar rumah untuk bersembunyi supaya aman, pelaku kemudian mematikan listrik dalam rumah korban dengan mencabut sekring dari NCB meteran PLN dari luar rumah. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polsek terdekat,” tuturnya.

Iptu Suntoro mengatakan pada hari Senin (04/9/2023), pukul 20.30 WIB mendapatkan informasi bahwa pelaku mendatangi rumah korban bermaksud minta damai terhadap perkara yang pernah dilaporkan sambil marah-marah dan bau alkohol. Bersama kepala desa dan bhabinkamtibmas Ngurenrejo, unit reskrim mendatangi pelaku dan melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan ke Mapolsek Wedarijaksa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Gun).

error: Content is protected !!