BLORA, INFOMEDIA.ID.
Sidang kasus pembunuhan anak tiri di Blora yang disiksa oleh ayah tirinya digelar dengan agenda memdengarkan saksi saksi, di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (1/2/2023).
Salah satu saksi, MM yang merupakan ibu kandung korban (G/8) membenarkan bahwa dalam sidang yang dipimping oleh Hakim ketua Isnaini Imroatus Solichah, S.H., dua orang hakim anggota Aldo Adrian Hutapea, S.H., M.H., dan Andreas Arman Sitepu, S.H., M.H, ikut menangis saat saksi menceritakan kematian anak kandungnya yang dianiaya ayah tirinya Hendra Irawan hingga meninggal dunia di RSUD Blora.
“Tadi saya ditanya oleh hakim ketua, apakah pelaku pernah minta maaf setelah menganiaya? Saya jawab tidak pernah, lalu Hakim ketua menangis,” ungkap MM usai sidang, Rabu (1/2/2023).
Sidang yang berlangsung di Jl. Nasional Blora–Cepu KM-5, Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pelaku mengikuti secara daring/online di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Blora.
Sidang tersebut, pelaku terlihat krsal dan mengatakan bahwa sang istri (MM) juga ikut terlibat menganiaya korban (G).
“Hendra (pelaku) tidak terima, dan saya melihat hal itu (penganiayaan),” jelas MM.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan anak bernama G yang dilakukan ayah tirinya di Blora, Jawa Tengah menyebabkan korban meninggal dunia. Sempat disembunyikan selama satu bulan lebih oleh keluarga korban.
Kasus terungkap setelah MM tak tahan menyembunyikan hal tersebut, karena diancam oleh pelaku.
Akhirnya MM memberanikan diri menulis sepucuk surat kepada Kapolres Blora untuk menangkapnya dan dapat memberikan keterangan yang sebenarnya benarnya. (Gun).
