Resmob Polres Blora Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Cepu

Blora (Info Media) — Tim Resmob Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah, mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Blora pada Oktober hingga November 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku di Kecamatan Cepu.

Katim Resmob Polres Blora Dean Yudha Pradana menjelaskan, kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Ngawen pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam keluaran 2022 di area parkir Kantor BMA Ngawen untuk mengurus keperluan pinjaman adiknya. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak kendaraan.

Sekitar 15 menit kemudian, saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Kasus kedua terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan pertokoan Jalan Raya Blora-Rembang KM 04, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Blora.

Dalam kejadian itu, korban berhenti untuk membeli air mineral di salah satu gerai Indomaret dan meninggalkan sepeda motor Honda Vario warna violet silver tahun 2010 tanpa mengunci setang.

Namun, saat keluar dari toko, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp8 juta.

Menindaklanjuti laporan para korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Cepu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi satu orang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Cepu.

“Selain melakukan pencurian di Kantor BMA Ngawen dan pertokoan Jalan Raya Blora-Rembang, pelaku tersebut mengaku pernah melakukan pencurian di pertokoan Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan,” kata Dean Yudha Pradana, Selasa (3/11/2026).

Dean mengatakan, polisi masih mendalami keterangan pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti dari masing-masing tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk sepeda motor hasil curian di Ngawen, kata dia, kendaraan tersebut diduga telah dijual ke wilayah Semarang sehingga petugas masih melakukan pencarian.

Sementara itu, sepeda motor yang dicuri di wilayah Blora Kota telah diamankan di Satreskrim Polres Blora.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain mengungkap dua kasus curanmor tersebut, Tim Resmob Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti dan mengungkap kasus pencurian telepon seluler dengan 25 korban saat acara konser di Lapangan Kridosono pada akhir September 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!