Blora (Info Media) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berencana memfasilitasi pemerintah desa dalam penyusunan peraturan desa (Perdes) untuk mengatur pemanfaatan aset desa oleh perusahaan penyedia layanan internet komersial.
Kepala DPMD Blora Yayuk Windrati mengatakan, penyusunan Perdes diperlukan agar pemanfaatan aset desa memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk mekanisme pembayaran atas penggunaan aset untuk kepentingan komersial.
“Kami (DPMD) Blora mendukung adanya retribusi atau semacamnya terhadap perusahaan yang menggunakan aset desa,” kata Yayuk.
Menurut dia, pemanfaatan aset desa oleh perusahaan penyedia layanan internet berpotensi menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes). Potensi tersebut perlu dikelola dengan aturan yang jelas agar pemerintah desa dapat memperoleh manfaat ekonomi dari aset yang digunakan.
Dari total 271 desa di Kabupaten Blora, hingga kini belum ada satu pun desa yang memiliki Perdes sebagai dasar pengaturan pembayaran atas pemanfaatan aset desa untuk pemasangan jaringan internet komersial.
Yayuk menilai, aset desa yang digunakan untuk jaringan internet perlu diinventarisasi agar pemerintah desa dapat menghitung pemanfaatannya sebagai dasar penyusunan mekanisme pembayaran.
“Aset desa itu banyak, jalan-jalan desa juga panjang. Jadi pemanfaatan itu bisa dihitung berapa aset yang digunakan perusahaan untuk jaringan internet,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut juga diperlukan untuk memastikan pemanfaatan aset desa berjalan adil. Sebab, aset desa seperti tanah bengkok atau sawah selama ini dapat memberikan pemasukan bagi desa melalui pemanfaatannya oleh masyarakat.
Melalui fasilitasi penyusunan Perdes, DPMD berharap pemerintah desa memahami dasar hukum dan tata cara pengaturan pembayaran sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Nanti coba kita fasilitasi untuk pembuatan Perdes. Jadi pemerintah desa memahami dasar penarikan itu, sehingga tidak disalahartikan,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Blora telah mengoptimalkan pendapatan dari pemanfaatan aset daerah untuk pemasangan jaringan internet melalui skema sewa lahan sesuai kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Hingga September 2026, Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora telah menginventarisasi tiang atau pal internet yang menggunakan aset kelurahan dan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU) perumahan yang telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten.
Melalui APBD Perubahan 2026, Dinrumkimhub menargetkan pendapatan sekitar Rp28,5 juta dari tiga penyedia layanan internet yang telah mengajukan permohonan. Pendapatan itu berasal dari pemanfaatan aset kelurahan di Kecamatan Blora, Jepon, dan Cepu.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora menargetkan pendapatan Rp500 juta pada 2026 dari sewa lahan di bahu jalan kabupaten yang menjadi kewenangannya.
