BLORA, INFOMEDIA.ID.
Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers Ungkap kasus narkoba dan minuman keras, (Miras), di halaman kantor Satlantas Jalan Pemuda, pada Senin (24/1/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si, Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH, dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono.
“Adapun kurun waktu Januari 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 4 tersangka,” kata Kapolres Blora.
Keempat tersangka adalah MAS, (22) seorang warga kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, MN, (43) seorang warga kecamatan Blora, PE, (44) seorang warga kecamatan Jepon Blora, dan EH, (41) seorang warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Keempat tersangka tersebut diamankan dalam kurun waktu bulan Januari 2022. Adapun penangkapan empat tersangka berdasarkan dua laporan polisi.
Yang pertama adalah kasus dengan tersangka, MAS, (22). Dimana ia ditangkap pada hari Rabu, (05/01/2022) dengan TKP di jalan Jepon Jatirogo turut desa Kawengan Kecamatan Jepon. Tersangka MAS diamankan berikut barang bukti berupa :
– 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus menggunakan grenjeng rokok yang dibungkus lagi dengan plastik bertuliskan Aqua dimasukan dalam bungkus rokok.
– 1 unit Handphone Merk Xiomi warna putih.
MAS dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian pada kasus kedua, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dimana ketiganya adalah residivis. Adapun awal mula terjadinya tindak pidana tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022, sekira pukul 10.00 Wib. Petugas Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu disekitar Wilayah Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora
Selanjutnya Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 13.00 wib, petugas berhasilĀ mengamankan seseorang yang dicurigai yakni MN berikut dengan barang buktinya.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, barang bukti tersebut diakui kepemilikanya oleh tersangka. Selanjutnya Petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan satu orang tersangka lainya yakni PE. Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tak berhenti disitu, setelah mengamankan kedua tersangka petugas terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka lagi yaitu EH.Ternyata ketiganya adalah residivis. Dari ketiga tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :
Dari TSK MN dan PE :
– dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus masing masing plastik klip warna bening kemudian dibungkus kertas warna putih dan dilapisi isolasi warna hitam diisolasi warna hitam.
– satu unit Hand Phone merk Xiomi warna hitam.
– Uang tunai Rp. 100.000
– 23 Plastik Klip warna bening
– 3 buah isolasi warna hitam
– 1 buah gunting warna hitam
– 1 buah tutup botol aqua ada dua buah lubang terpasang dua sedotan warna putih
Dari Tersangka EH berhasil diamankan :
– 1 lembar struk atau bukti tranfer uang sebesar Rp 1.500.000
– 1 unit Hand Phone merk Vivo
– 2 buah Sim Card.
“Ketiganya dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut Kapolres Blora.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa menindaklanjuti kejadian pesta miras di kecamatan Cepu yang telah memakan korban jiwa. Polres Blora telah melakukan razia miras. Dan tanggal 22 Januari 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar miras dengan barang bukti sebanyak 35 (tiga puluh lima) Jerigen berisi 735 ( Tujuh ratus tiga puluh lima) Liter Minuman Beralkohol Jenis Arak Jawa/Arak Polos yang dimuat pada kendaraan bak terbuka.
“Tersangka di jerat Pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No.8 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman Beralkohol Jo.Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” lanjut Kapolres.
Kepada masyarakat Kapolres berpesan agar jangan main main dengan miras dan narkoba karena selain barang haram, hal tersebut juga bisa merusak masa depan dan bisa dikenai sanksi yang berat.
“Hindari miras dan narkoba karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan,” tandas Kapolres Blora. (*Gun).