Konferensi Pers Penindakan Pelanggaran Knalpot Brong, Kapolres Blora : Hormati Sesama Pengguna Jalan

Senin, (24/01/2022) bertempat di halaman depan kantor Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah telah digelar konferensi pers penindakan pelanggaran knalpot bising.

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Senin, (24/01/2022) bertempat di halaman depan kantor Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah telah digelar konferensi pers penindakan pelanggaran knalpot bising.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH didampingi oleh Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH, Kaur Bin Ops Iptu Yogo, Kanit Kamsel Ipda Sigit, Kanit Gakkum Ipda Niam.

Turut hadir Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kadinas Perhubungan Blora yang diwakili Kasi Angkutan Ngadiyatno dan pengurus paguyuban motor Blora Andy.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH menyampaikan bahwa penindakan knalpot berisik atau knalpot brong ini dilaksanakan periode 1 – 22 Januari 2022 di wilayah Polres Blora.

“Sat Lantas Polres Blora telah menindak sebanyak 497 pelanggaran. Penindakan pelanggaran knalpot tidak standar ini dilaksanakan Sat Lantas Polres Blora karena adanya keluhan dan aduan dari masyarakat,” kata Kapolres Blora.

Selain itu kegiatan ini dilakukan juga untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong, dalam rangka mewujudkan KAMSELTIBCAR LANTAS, membangun peradaban pengendara pada saat berkendara di jalan raya dan meminimalisir kesan pembiaran oleh petugas Polantas di lapangan terhadap pelanggaran penggunaan Knalpot tidak standar yang dapat menimbulkan suara bising di jalan sehingga mengganggu konsentrasi pengguna jalan yang lain.

“Penindakan knalpot tidak standar ini dilaksanakan sesuai UU no 22 tahun 2009, pasal 285 (1) jo 106 (3) tentang Setiap Pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, alat pengukur kecepatan, dan kedalaman alur ban dapatĀ  dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),” urai Kapolres Blora.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH didampingi oleh Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH, Kaur Bin Ops Iptu Yogo, Kanit Kamsel Ipda Sigit, Kanit Gakkum Ipda Niam.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH didampingi oleh Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH, Kaur Bin Ops Iptu Yogo, Kanit Kamsel Ipda Sigit, Kanit Gakkum Ipda Niam.

Mantan Kapolres Pulai Morotai ini menambahkan bahwa penindakan ini akan terus dilaksanakan Sat Lantas Polres Blora untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Blora serta mewujudkan Blora zero knalpot brong.

“Disamping melaksanakan penindakan Sat Lantas Polres Blora bersama stake holder akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tentunya protokol kesehatan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19,” imbuh Kapolres Blora.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan knalpot brong dengan menggunakan mesin grinda.

Kapolres berpesan kepada masyarakat agar saling menghormati antar pengguna jalan, terutama agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat meresahkan dan menganggu kenyamanan warga. (*Gun).

error: Content is protected !!