Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Demak

Kasat Reserse Narkoba, AKP Tri Cipto konferensi pers penangkapan tersangka (AB) pengedar pil koplo di Mapolres Demak, Jum'at (1/9/2023).

DEMAK, INFOMEDIA.ID.

Satuan Reserse Narkoba Polres Demak berhasil menangkap (AB) pelaku pengedar ribuan obat terlarang/pil koplo di kalangan remaja dan pelajar.

Tersangka AB adalah seorang Office Boy, warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jumat (1/9).

“Berkat laporan dari masyarakat, adanya peredaran pil koplo di kalangan pelajar dan remaja,” kata Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tri Cipto, saat konferensi pers penangkapan tersangka (AB) pengedar pil koplo di Mapolres Demak.

AKP Cipto menerangkan dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1.000 butir pil berwarna kuning, 500 tablet obat trihexypenidyl, 100 tablet tramadol HCL, dan 1 unit handphone yang digunakan dalam transaksi.

“Selain tersangka, petugas turut mengamankan BB ribuan butir pil koplo yang belum sempat terjual,” imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, obat terlarang tersebut didapatkan dari lokapasar atau marketplace yang kemudian diperjual belikan kepada teman-temannya diwilayah Kecamatan Karangawen, Demak.

“Tersangka sudah lama menjalankan aksinya. Pil koplo didapatkannya dari online shop,” terang AKP Cipto.

Pelaku membeli 100 butir pil koplo dengan harga Rp. 160 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 30 ribu per 10 butir.

“Selain menjual, (AB) mengaku mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu. Ia beli di online shop kemudian dijual ke teman nongkrong, remaja maupun pelajar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Demak.

Tersangka dijerat dengan pasal 435 subsidair pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Maksimal 12 tahun penjara, hukuman tersangka atas perbuatannya melanggar hukum,” tutupnya. (Gun).

error: Content is protected !!