Penggerebekan Sebuah Gudang, POLRES BLORA : Belasan Ton Pupuk Bersubsidi Berhasil Di Amankan

BLORA, OPINIPUBLIK.ONLINE

Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Blora Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan sebuah gudang palawija dan berhasil mengamankan 14,9 ton pupuk bersubsidi di Desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Rabu (10/2/2021).

AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK Kapolres Blora didampingi bersama AKP Setiyanto, SH, MH Kasat Reskrim saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkapkan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat, ada aktifitas sebuah gudang palawija yang mencurigakan. Tempat tersebut dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.

“Hasil laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan pengembangan penyelidikan. Ternyata benar ditemukan barang bukti di TKP berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk bersubsidi yang terdiri jenis Phonska 200 sak pupuk, jenis SP36/TS 35 sak pupuk, jenis Urea 63 sak pupuk, dengan total mencapai 14,9 ton sak pupuk bersubsidi,” ungkap AKBP Wiraga.

Kapolres Blora menambahkan pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur, dan dipasaran dijual diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial N, (50), warga Desa Gabusan  Kecamatan Jati Kabupaten Blora, pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi.

Lanjut AKBP Wiraga, pupuk tersebut berada di gudang sekitar seminggu, sejumlah petani telah membeli pupuk tersebut.

“Pupuk di TKP sekitar seminggu, sebagian sudah diedarkan,” tambah Kapolres Blora.

AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Tahap awal dan masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain ataupun saksi maupun orang yang terlibat dalam kejadian ini,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 (dua) tahun penjara. (*Fe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *