Blora Sahkan Kesepakatan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027

Blora (Info Media) – Pemerintah Kabupaten Blora bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 serta Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Kamis (13/8/2026), sebagai bagian dari tahapan penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Bupati Blora Arief Rohman mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Menurut dia, kesepakatan tersebut menunjukkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan daerah, terutama dalam memastikan kebijakan anggaran mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Adanya masukan dan saran yang disampaikan kepada kami menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dengan harmonis dan sinergis, sehingga masing-masing pihak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujarnya.

Bupati menjelaskan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026.

Penyusunannya mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blora Tahun 2026 serta Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Tahun 2026.

Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika pelaksanaan program dan kondisi daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perubahan proyeksi pendapatan, alokasi belanja, maupun sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

“Perubahan KUA merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan Perubahan APBD yang dibahas antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan DPRD Kabupaten Blora,” katanya.

Sementara itu, penandatanganan KUA dan PPAS APBD 2027 dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur kesepakatan rancangan KUA dan PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat pada minggu kedua Agustus.

Dengan ditandatanganinya kedua dokumen tersebut, Pemkab Blora dan DPRD selanjutnya melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.

Bupati berharap sinergi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif terus dipertahankan dalam setiap tahapan pembahasan anggaran.

“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 beserta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 maka kita akan segera melanjutkan pada proses berikutnya yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.

Ia menilai kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting agar proses penganggaran daerah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat.

“Saya berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik saat ini dapat dijaga dan dilanjutkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blora,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!