Penahanan FAS Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum : Diduga Gunakan BAP ‘Rekayasa’

Saksi pemohon (PT Agritama Prima Mandiri) saat mengikuti Praperadilan Polres Blora, Kamis (23/11/2023).

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Sidang Gugatan Praperadilan (Prapid) Polres Blora yang dilakukan oleh Fahmi Adi Satrio (FAS) Direktur Utama PT Agritama Prima Mandiri (APM) di Pengadilan Negeri Blora, pada Kamis (23/11/2023) menjadi agenda yang krusial bagi kedua belah pihak.

Dimana pada sidang Prapid ke-5 yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ahmad Ghazali, SH.MH dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pemohon dan termohon.

Kuasa Hukum FAS mengajukan empat orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli. Dari Polres Blora (termohon) dihadiri Bidang Hukum Polda Jateng.

Ada 50 lebih BB yang sudah termuat di Berita Acara Pelapor (BAP) dari penyidik Polres Blora.

Saksi pemohon (PT Agritama Prima Mandiri) saat mengikuti Praperadilan Polres Blora, Kamis (23/11/2023).
Saksi pemohon (PT Agritama Prima Mandiri) saat mengikuti Praperadilan Polres Blora, Kamis (23/11/2023).

 

Diduga ada rekayasa didalam keterangan saksi BAP polisi dipersidangan yang kelima ini.

“Ada kriminalisasi pada klien saya,” kata Kuasa Hukum FAS Turaji, SH dan Tomy Pratama dari Gaspool Low Officce Jogyakarta, Kamis (23/11/2023).

Persidangan prapid di Pengadilan Negeri Blora, fakta terungkap ada beberapa kejanggalan yang ada. Dari mulai nama petani yang dicatut untuk pinjaman KUR, namun faktanya dipersidangan ternyata di ajak Kepala Desa Jepangrejo dan diberitahu sang Kades.

Saksi Sumijan dan Wawan petani dari Jepangrejo.
Saksi Sumijan dan Wawan petani dari Jepangrejo.

Kemudian dalam BAP disebutkan terjadi pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB – pukul 20.00 WIB kepada para saksi yakni para petani, tetapi menurut pengakuan petani yang menjadi saksi, Sumijan dan Wawan, mereka pulang pukul 17.00 tidak balik lagi, langsung tidur.

“Di BAP diduga ada pemeriksaan palsu pada pukul 20.00 WIB – 20.30 WIB, yang terkesan memaksakan diri untuk mendapatkan BAP penyidikan,” terangnya.

Persidangan Pra Peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Bla dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Gazali, SH, MH Kamis kemarin memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang praperadilan tersebut juga menghadirkan dari Pemohon yakni 4 orang warga dan satu saksi ahli dari Untag (Universitas 17 Agustus 1945) Semarang, Jawa Tengah.

“Kala itu saya dalam perjalanan bersama pemohon sekira pukul 22.30 WIB. Disekitar Klokah, Kunduran – Blora, tiba – tiba ada mobil menutupi/menghadang jalan kami,” terang saksi yang juga sebagai sopir, Ahmad Hiban warga Warunggasem, Kabupaten Batang, dalam persidangan.

Kaget dengan kejadian itu, kata Ahmad, turun segerombolan orang-orang dan menggedor gedor kaca mobil.

“Gerombolan tersebut tidak menujukkan surat surat tugas, ataupun identitas yang lainnya. Langsung melakukan penangkapan saudara Fahmi (pemohon),” kata dia.

Sementara saksi lain, Widi Setyo Nugroho, warga Karangtawang, Kecamatan Tunjungan Blora itu menjelaskan bahwa tanggal 25 Oktober 2023 dirinya diajak Fahmi Adi Satrio (FAS/pemohon) untuk memenuhi panggilan Polres Blora.

“Sampai di Polres sekira pukul 09.00 WIB, FAS diperiksa sebagai saksi, dan saya berada di luar,” kata Widi.

Kira kira pukul 17.00 WIB, Widi menambahkan, dirinya mengaku melihat petani Jepangrejo keluar meninggalkan Polres Blora.

“Bersama FAS pukul 21.30 WIB, pulang dari Polres Blora, turun di perempatan Tawangrejo dan FAS meneruskan perjalanan ke arah Purwodadi,” paparnya.

Menanggapi hal itu, saksi ahli dari Untag Semarang, Katsubi mengatakan bahwa tindakan tersebut dinilai kurang tepat dan tidak mematuhi perundang undangan.

“Boleh dilakukan penyidik, ketika penangkapan itu sudah menyandang status sebagai tersangka,” kata Dosen Untag, fakultas Hukum tahun 1991 hingga saat ini.

Katsubi mengatakan bahwa seseorang yang dicurigai sebagai tanpa identitas dalam melakukan penangkapan, bila penyidik tentu dimodali dengan surat tugas dan surat perintah penangkapan.

“Artinya, sebuah aturan ketika dilanggar siapapun tentu ada sanksinya. Tanpa disetujui prosedur yang benar, maka tindakan tersebut adalah tidak benar,” ungkapnya.

Semua tindakan, kata Dosen Untag, maupun perbuatan harus tunduk dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Bila ada ditemukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan, maka tindakan tersebut adalah abu-abu dan tidak sah,” terangnya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, beragendakan pemeriksaan alat bukti pemohon dan termohon pada Kamis (23/11/23), tim kuasa hukum PT. APM, Wiryawan AA, SH, MH, meyakini bahwa keterangan yang diajukan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Blora dalam persidangan oleh termohon di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga penuh rekayasa dan tidak sesuai fakta.

“Penyidik pada tanggal 25 Oktober 2023 pukul 20.30 WIB – 22. 00 WIB, memeriksa tambahan saksi para petani. Namun fakta didalam persidangan sangatlah mengejutkan, bahwa petani tidak pernah diperiksa. Kesaksian penyidik gugatan Praperadilan diduga adalah palsu,” terang Wiryawan AA, SH, MH, yang akrab disapa Bang Peci.

Iwan meminta media selaku penyambung lidah Tuhan bersama GEMADARKUM GASPPOL BLORA nantinya dapat membantu menyampaikan kepada publik dan dapat menjadi fasilitas edukasi guna antisipasi terhadap potensi potensi perlakuan diskriminasi di dalam penegakan hukum.

Sekaligus ini juga menjadikan peringatan tegas kepada lembaga – lembaga terkait, para pemangku kepentingan dan kewenangan agar dapat bertindak secara arif, bijaksana, objektif, dan profesional untuk dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum.

“Memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat di hadapan hukum dengan mendudukkan permasalahan secara proporsional serta tetap menjunjung tinggi hak – hak hukum semua pihak dan hak asasi manusia pada umumnya, “ tandas Iwan.

Sementara itu, Pok Analis Bidang Hukum Polda Jateng, Sugiarto SH, M. Kn, usai mengikuti sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Blora saat dimintai keterangan menyampaikan dengan Polres Blora saja.

“Ke Polres Blora, mas. Langsung ke Polres ya,” ungkapnya. (Gun).

error: Content is protected !!