Rembang (INFO MEDIA) – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana Kabupaten Rembang bersama BPJS Kesehatan dan Badan Pusat Statistik menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JK mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015. Reaktivasi dilakukan bagi peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dan masih memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi.
“Reaktivasi ini adalah bentuk tanggung jawab kami agar masyarakat miskin dan rentan miskin tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujarnya, pada Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan, pengusulan dilakukan melalui Admin Desa Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan memperhatikan kuota yang tersedia.
Peserta yang diusulkan wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar usulan dapat diproses dengan cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan data per Februari 2026, jumlah peserta PBI JK aktif di Kabupaten Rembang tercatat sebanyak 331.201 jiwa, sementara 53.649 jiwa mengalami penonaktifan.
Selain itu, terdapat pengalihan kepesertaan dari PBI APBD ke APBN sebanyak 25.768 jiwa, dengan total usulan reaktivasi yang masuk sebanyak 74 kasus.
“Penyesuaian ini bukan berarti pengurangan perlindungan, tetapi memastikan bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak,” katanya.
Perwakilan BPS Kabupaten Rembang, Faisal Luthfie Arief, menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JK didasarkan pada data desil kesejahteraan. Peserta pada desil 0 dan desil 6–10 digantikan oleh masyarakat pada desil 1–5 guna memastikan bantuan tepat sasaran.
“Penetapan desil dilakukan berdasarkan data sosial ekonomi yang terukur dan terstandar secara nasional,” jelas Faisal.
Ia menegaskan, BPS berperan dalam penyediaan dan penyajian data kesejahteraan yang menjadi dasar kebijakan. Dengan basis data tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan pengusulan sesuai regulasi yang berlaku.
“Data yang akurat menjadi fondasi agar program perlindungan sosial, termasuk PBI JK, benar-benar menyasar kelompok yang berhak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, menyampaikan bahwa setelah usulan reaktivasi disetujui, proses pengaktifan kembali kepesertaan akan segera ditindaklanjuti dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
“Setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan disetujui, kepesertaan akan aktif kembali sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya,” kata Nuzuludin.
Ia juga mengingatkan, masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria PBI JK tetap dapat mendaftar sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri agar perlindungan kesehatannya tidak terputus.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif, baik melalui skema bantuan iuran maupun kepesertaan mandiri,” tegasnya.
Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Rembang, dan BPS, proses reaktivasi PBI JK diharapkan berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
“Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar masyarakat yang memenuhi kriteria tetap terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional serta tidak terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaan yang belum aktif kembali,” ujarnya.
