Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Blora Ungkap 6 Kasus Dan Amankan 9 Tersangka

Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama bersama Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat konferensi pers Polda Jateng Ekswil Pati, di Mapolres Pati, pada Selasa (02/10).

BLORA, INFOMEDIA.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap enam (6) kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan (9) tersangka dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari, dari tanggal 08 Oktober – 30 Oktober 2021.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK mengungkapkan bahwa Target Operasi (TO) pertama merupakan kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi pada 01 Nopember 2018 dengan TKP di kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.

“Tersangka (MK) warga kecamatan Blora berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, SH, MH saat konferensi pers Polda Jateng Ekswil Pati yang digelar secara serentak di Mapolres Pati, pada Selasa (02/10).

Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama bersama Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat konferensi pers Polda Jateng Ekswil Pati, di Mapolres Pati, pada Selasa (02/10).
Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama bersama Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat konferensi pers Polda Jateng Ekswil Pati, di Mapolres Pati, pada Selasa (02/10).

“TO kedua tersangka AAK (33) warga kecamatan Sumber Rembang. Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti 2 unit sepeda motor. TKP di wilayah kecamatan Todanan pada Kamis (08/10/2020),” lanjut Kapolres Blora.

Mengantisipasi tindak pidana, Kapolres Blora mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati dan waspada, kejahatan yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.

“Tindak kriminal bisa terjadi sewaktu-waktu dan kepada siapapun korbannya. Untuk itu masyarakat agar berhati-hati dan selalu waspada,” imbau Kapolres Blora.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Blora Polda Jateng AKP Setiyanto, SH, MH menyampaikan bahwa untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang ke Polres Blora, dengan membawa surat surat kendaraan/kepemilikan yang sah. Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya.

Selain mengamankan tersangka petugas Satreskrim Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mobil dan 15 sepeda motor, dengan kasus yang terdiri dari 2 kasus TO dan 4 kasus Non Target Operasi. (Gun).

error: Content is protected !!