Miris, Pria Setengah Abad Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Disabilitas Hamil Tujuh Bulan

Korban (15) yang masih duduk dibangku kelas 8 SMP itu, kini tengah mengandung bayi tujuh bulan.

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak disabilitas (keterbelakangan mental), pria (E/52) paruh baya warga Kecamatan Cepu Blora berhasil diamankan petugas.

Korban (15) yang masih duduk dibangku kelas 8 SMP itu, kini tengah mengandung bayi tujuh bulan.

“Korban mengaku disetubuhi beberapa orang, namun tempat dan lokasinya tidak menahu. Yang diingat pelaku (E) sudah bersetubuh sebanyak 20 kali di tiga lokasi yang berbeda, ditempat kerjanya dan di wilayah lain di Kecamatan Cepu,” terang Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, Jumat (13/10), dalam konpersnya.

Di Aula Arya Guna Polres Blora, AKP Selamet menceritakan bahwa berawal dari si korban saat bertemu dengan tetangganya. Ditanya tentang adanya perubahan pada badan atau tubuh korban.

Orangtua korban mencoba mendekati dan menanyakan hal yang sama, korban mengaku telah disetubuhi beberapa orang.

Mendengar pengakuan itu, orangtua korban membawanya ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan, korban hamil tujuh bulan.

“Orangtua korban melaporkan kepihak berwajib dan menerjunkan anggota guna melakukan penyelidikan,” terang AKP Selamet.

Dari hasil penyelidikan, korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda beda.

“Lima orang yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan berhasil diamankan  korban hanya hafal satu pelaku pencabulan berinisial (E) karena sudah melakukan berulang kali hingga 20 kali semenjak pertengahan tahun 2022 hingga Maret 2023,” jelasnya.

Modus pelaku adalah merayu dengan memberikan iming-iming uang dan makanan untuk melakukan hubungan badan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Blora menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama warga kabupaten Blora agar selalu mengawasi anak anaknya terutama anak wanita.

“Pesan moral dari kami satreskrim polres Blora kepada orang tua agar selalu memberikan perhatian pada putri-putri nya baik yang sekolah SD, SMP maupun SMA. Jangan sampai salah dalam pergaulan dan terlalu diberikan kebebasan,” pungkasnya. (Gun).

error: Content is protected !!