Kedapatan Bawa Sabu, Pria di Blora Ditangkap. Asal Usul  Barang Dari Jakarta

Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil menangkap ASP (27) seorang pria warga Kecamatan Blora Kabupaten Blora karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang dipinggir Jalan Dr. Sutomo turut tanah Kelurahan Kunden Kecamatan Blora Kabupaten Blora, pada Senin, (4/9) lalu.

Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjutinya dengan segera menuju ke lokasi yang disebutkan masyarakat.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti obat obatan terlarang,” kata AKP Edi, di Mapolres Blora, pada Senin (11/9/2023).

Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa saat konferensi pers ungkap tersanagka pengedar sabu di Mapolres Blora, Senin (11/9).
Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa saat konferensi pers ungkap tersangka pengedar sabu di Mapolres Blora, Senin (11/9).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 30 butir pil atau tablet berbentuk bulat warna putih ada tulisan “Y” yang mana setiap 10 butir dibungkus menggunakan plastik klip warna bening.

Kemudian ada 351 butir Pil atau tablet berbentuk bulat warna putih ada tulisan “Y” yang mana setiap 10 butir dibungkus menggunakan plastik klip warna bening yang dimasukkan kedalam kotak tempat jam yang terbuat dari kardus bekas, berbentuk persegi yang dimasukkan kedalam plastik warna hitam.

Kemudian uang sejumlah Rp. 150 ribu dan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana tersebut.

Penerapan pasal 435 Juncto 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman Penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Saat ini juga masih dalam pengembangan asal-usul barang, untuk informasi awal didapat dari Jakarta,” tambahnya.

Kepada warga, AKP Edi Santosa berpesan agar tidak main main dengan narkoba dan juga obat obatan terlarang yang bisa merusak kesehatan dan masa depan.

“Bahaya narkoba ini bukan tanggungjawab aparat saja, namun menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama menjauhi narkoba, mengamankan keluarga masing-masing supaya terhindar dari bahaya narkoba,” urainya.

“Kemudian yang sering kami sampaikan juga kepada para pelaku yang masih coba-coba bermain di Blora, tolong segera berhenti, sebelum ketemu dengan kami, pasti akan kami tindak tegas, siapapun tindak pandang bulu. Ini sebagai warning kami, supaya di Kabupaten Blora betul-betul terbebas dari ancaman peredaran narkoba,” pungkasnya. (Gun).

error: Content is protected !!