Edarkan Barang Haram Banjarnegara-Semarang, BB Setengah Kilogram Sabu dan Pelaku Diamankan

DS saat digelandang di Polrestabes Semarang, Jumat (9/2/2024).

SEMARANG, INFO MEDIA – Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra pagi ini menggelar pres release di depan Mako Mapolrestabes Semarang dengan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat berbahaya periode bulan Januari 2024, pada Jumat (9/2/2024).

Kompol Hangkie Fuariputra menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan pada Januari 2024 adalah Sabu dengan berat 577.32 gr, Psikotropika sebanyak 136 butir dan obat keras 22.841 butir.

Hankie Fuariputra menerangkan dalam penyitaan besar-besaran barang bukti tersebut dia menuturkan terdapat 2 kasus menonjol dalam tangkapannya di depan awak media yang hadir.

“Yang pertama adalah kasus sabu 541 gram. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah Sumurboto sering terjadi transaksi narkoba. Pada 19 Januari lalu tim Opasnal melakukan penyelidikan dan penyamaran,” ujar Kasatnarkoba Kompol Hangkie Fuariputa.

Dari hasil penangkapan di daerah Sumurboto, Banyumanik Kota Semarang, pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29) yang dimasukkan pada tas plastik dan disimpan pada jok motor setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan kembali.

“Kami melakukan pengembangan terhadap DS dan melakukan penggeledahan di kamar kost tersangka di Banjarnegara. Kami temukan barang bukti sebesar 421 gram,” kata Kasatnarkoba Kompol Hanki Fuariputra.

Sementara itu, pengakuan tersangka DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Sumatra pada bulan Januari 2023, tersangka mengaku ini adalah paket ketiga dan jumlah transaksi sudah mencapai dua sampai 3 (tiga) kilogram.

“Saya peroleh dari Sumatra, sejak Januari tahun lalu. Untuk transaksi ini paket ke tiga dan ini yang paling besar 1 kg,“ pengakuan DS ditanya oleh awak media.

Tersangka mengaku mendapat jualan dari setiap transaksinya. Dalam pengakuanya DS hanya sebagi kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegara dan Semarang. Jual beli barang terlarang tersebut sering dilakukan dengan cara COD (Cash On Delevery) disebuah SPBU.

Akibat perbuatan tersebut tersangka DS akan mendapat ancaman hukuman paling singkat 15 Tahun dan maksimal 20 tahun dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Gun).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!