BLORA, INFOMEDIA.ID
Bupati Arief Rohman didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati mengikuti Rapat Paripurna DPRD dalam acara Penyampaian Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 Beserta Nota Keuangan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Senin (27/9/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Blora menyampaikan bahwa saat ini telah masuk pada tahap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, seluruh proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat diselesaikan sehingga Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, agar semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan,”ungkap Bupati.
Dijelaskannya, perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 antara lain disebabkan oleh beberapa hal.
“Pertama, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, kedua, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, ketiga, adanya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan dalam tahun berjalan, sehingga harus dilakukan perubahan APBD, keempat, keadaan darurat dan yang kelima, keadaan luar biasa,” lanjutnya.
Bupati Arief merinci, rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2021 yang semula direncanakan sebesar Rp. 2.134.712.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar 0,62% menjadi Rp. 2.148.053.550.019,00.
Kemudian dari pendapatan daerah tersebut, diantaranya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Bupati menjelaskan terkait PAD, direncanakan mengalami kenaikan sebesar 1,10%, pendapatan transfer naik 0,49% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan naik sebesar naik 2,08%.
“Pendapatan Asli Daerah yang semula Rp. 259.398.747.100,00 menjadi Rp. 262.245.392.980,00 atau naik sebesar 1,10%, Pendapatan Transfer yang semula Rp.1.796.489.412.000,00 menjadi Rp. 1.805.342.701.003,00 atau naik 0,49% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah semula Rp. 78.823.840.900,00 bertambah menjadi Rp. 80.465.456.036,- atau naik 2,08%,” paparnya.
Terkait belanja daerah, rencana belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 2.198.118.867.915,00 kemudian mengalami kenaikan sebesar 2,83% menjadi Rp. 2.260.258.815.170,00.
Kemudian dari belanja daerah tersebut diantaranya terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Arief Rohman merinci bahwa terkait belanja operasional mengalami kenaikan 9.67%, belanja modal mengalami penurunan sebesar turun 14,19%, belanja tidak terduga mengalami penurunan sebesar 60,25%, dan belanja transfer mengalami kenaikan sebesar 0,02%.
“Belanja Operasi yang semula Rp. 1.375.424.564.768,00 menjadi Rp. 1.508.479.700.209,00 atau naik 9.67%, Belanja Modal yang semula Rp. 373.016.963.147,00 menjadi Rp. 320.093.335.953,00 atau turun 14,19%, Belanja Tidak Terduga yang semula Rp. 30.000.000.000,- menjadi Rp. 11.924.626.470,- atau turun 60,25%, Belanja Transfer yang semula Rp. 419.677.340.000,00 menjadi Rp. 419.761.152.538,00 atau naik 0,02%,” rincinya.
Mengenai rencana anggaran penerimaan pembiayaan secara total sebelum perubahan sebesar Rp. 63.406.867.915,00 dan setelah perubahan naik 76,96% menjadi sebesar Rp. 112.205.265.151,00.
Setelah perhitungan tersebut, terlihat bahwa struktur anggaran dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 mengalami defisit.
Disampaikan Bupati, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 tidak mengalami defisit riil sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain.
“Defisit ini dapat ditutup semuanya dari pembiayaan netto dengan jumlah yang sama. Sehingga secara riil pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021, memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar nihil,” tegasnya.
“Kami berharap agar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dalam sisa waktu yang ada di tahun anggaran 2021 ini dapat dioptimalkan,” lanjutnya.
Ketua DPRD Kab. Blora HM. Dasum, SE, MMA mengungkapkan bahwa dengan diterimanya dokumen tersebut, akan segera dilakukan pembahasan.
“Demikian tadi sudah dilaksanakan penyerahan buku rancangan Perda tentang perubahan APBD Kab. Blora serta nota keuangan, maka kami minta kepada anggota dewan untuk segera melakukan pembahasan” ungkapnya. (G&F).