INFO MEDIA, PATI – BPJS Kesehatan Cabang Pati melaksanakan forum koordinasi (Forkor) bersama Kejaksaan Negeri Pati, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati pada Kamis (12/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program JKN.
Kegiatan forkor ini berfokus pada upaya penegakan hukum dan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban membayar iuran tepat waktu serta mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Wahyu Giyanto menyampaikan pentingnya sinergi antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat implementasi program JKN dengan meningkatkan kepatuhan badan usaha.
“Kami berharap melalui forum ini, kolaborasi, sinergitas dan dukungan yang tinggi dapat terwujud dalam penegakan kepatuhan terhadap badan usaha di wilayah Kabupaten Pati,” ujarnya.
Dalam paparannya Wahyu menyampaikan, di Kabupaten Pati terdapat 1.382 badan usaha 1358 badan usaha sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan masih tersisa 24 badan usaha yang belum terdaftar atau mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.
“Sampai dengan bulan September terdapat kenaikan jumlah pekerja yang telah terdaftar dalam program JKN sebanyak 4.303 jiwa, capaian ini masih terus kami dorong agar bisa naik lagi dengan target semua pekerja yang menerima upah wajib terdaftar di BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Wahyu menambahkan, untuk 24 badan usaha yang belum terdaftar akan segera di lakukan pemeriksaan. Hal ini tentunya dibutuhkan dukungan, bantuan dan kerjasama dari berbagai pihak agar mendapatkan data akurat tentang kondisi dan lokasi dari badan usaha tersebut.
“Dukungan dan bantuan dari dinas tenaga kerja dan DPMPTSP sangat kami harapkan, agar para pekerja yang ada di badan usaha tersebut mendapatkan jaminan kesehatan melalui Program JKN,” tuturnya.
Sampai dengan semester I tahun 2024, terdapat badan usaha yang dinyatakan patuh sebesar 72%, BU tidak patuh sebesar 6 % 18 badan usaha dalam pengajuan surat kuasa khusus (SKK) di Kejaksaan Negeri Pati, dan 22 % badan usaha dinyatakan tutup.
“Untuk badan usaha yang tidak patuh, kami berharap dukungan dan bantuannya kepada Kejaksaan Negeri Pati agar membantu kami dalam memediasi terhadap badan usaha tersebut. Sehingga para pekerja tetap mendapatkan jaminan kesehatan melalui Program JKN,” kata Wahyu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati Pipiet Suryo Priarto yang hadir dalam forum tersebut menekankan, pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Pipiet menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan program JKN.
“Kejaksaan Negeri Pati berkomitmen mendukung BPJS Kesehatan dalam memastikan setiap pemberi kerja mematuhi kewajiban mereka. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga demi kesejahteraan pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan,” ungkapnya.
Pipiet menjelaskan bahwa pentingnya mempunyai jaminan kesehatan, karna biaya kesehatan saat ini sangat mahal.
Pipiet menceritakan sekilas kisahnya dalam pemanfaatan jaminan kesehatan melalui Program JKN, ia menuturkan salah satu anggota keluarganya pernah menggunakan JKN dan seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Saya membayangkan jika para pekerja dengan penghasilan yang tidak terlalu besar dan kemudian sakit, lalu apa yang akan terjadi? Bisa dibayangkan betapa sulitnya kehidupannya nanti. Oleh karna itu saya sangat mendukung program JKN dan akan berupaya membantu semaksimal mungkin agar kepatuhan badan usaha di wilayah Pati bisa terwujud dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto, juga menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran pemberi kerja, khususnya di sektor formal, tentang pentingnya perlindungan kesehatan bagi para pekerja.
“Kami selalu siap membantu dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam melakukan pemeriksaan dilapangan untuk menegakkan kepatuhan terhadap badan usaha di Kabupaten Pati,” jelas Bambang.
Forum koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan keaktifan kepesertaan JKN di Kabupaten Pati, terutama di kalangan pekerja formal.
Dengan kolaborasi yang kuat antar lembaga, BPJS Kesehatan yakin bahwa kepatuhan dan kesadaran pemberi kerja akan semakin meningkat, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi pekerja di wilayah Kabupaten Pati. (Gun).