Blora (INFO MEDIA) – Keputusan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2026 akhirnya mencapai titik terang. Setelah melalui pembahasan yang cukup intens, Dewan Pengupahan Kabupaten Blora menyepakati UMK 2026 sebesar Rp2.345.695,57 atau naik 4,79 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya, sebesar Rp2.238.430.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora yang digelar pada pertengahan Desember 2025. Penetapan ini menjadi sorotan karena melalui proses pembahasan bersama antara unsur pekerja dan pengusaha, terutama terkait penentuan nilai alfa dalam perhitungan kenaikan upah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan di Blora, Senin, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah pusat mengubah mekanisme penentuan upah minimum, khususnya terkait variabel alfa. Jika sebelumnya rentang alfa relatif sempit, kini diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.
“Alfa ini menjadi pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahkan dengan inflasi untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum,” jelas Endro.
Dalam sidang Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo Blora mengusulkan penggunaan alfa 0,6, sementara perwakilan serikat pekerja mendorong alfa 0,7 agar kenaikan upah lebih dirasakan oleh buruh.
Setelah melalui diskusi dan pertimbangan berbagai aspek, kedua belah pihak akhirnya menyepakati alfa 0,7 sebagai titik temu. Angka tersebut dinilai sebagai posisi tengah yang realistis dan wajar.
Dengan alfa 0,7, UMK Blora 2026 ditetapkan naik sebesar Rp107.265,57 atau sekitar 4,79 persen dibandingkan UMK 2025. Meski lebih rendah dibandingkan kenaikan UMK tahun sebelumnya yang mencapai 6,5 persen, angka ini dinilai relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Pada 2025 lalu memang ada perintah Presiden melalui PP dengan kenaikan 6,5 persen. Namun dalam PP terbaru, penyesuaian berada di rentang 0,5 sampai 0,9, dan Blora memilih di angka 0,7,” ujar Endro.
Menurutnya, pemerintah daerah dalam hal ini berperan sebagai penengah. Penetapan UMK tidak berpihak pada satu kepentingan, melainkan berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kami menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha. Tujuannya agar UMK tidak memberatkan perusahaan, tetapi tetap menjamin hak pekerja,” tegasnya.
Endro menambahkan, proses penetapan UMK 2026 diawali dengan menunggu terbitnya PP resmi. Setelah itu, dilakukan sosialisasi nasional oleh Kementerian Dalam Negeri yang didampingi Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat daerah.
“Batas akhir penetapan UMK oleh provinsi adalah tanggal 24 Desember 2025. Kewenangan penetapan sepenuhnya ada pada Gubernur melalui SK Gubernur. Bupati hanya memberikan rekomendasi,” jelasnya.
Nantinya, sebanyak 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur tersebut. UMK kabupaten resmi berlaku setelah SK Gubernur ditetapkan, sementara angka-angka sebelumnya masih bersifat proyeksi.
Dinperinnaker Blora juga menegaskan bahwa UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja nol tahun atau pekerja baru. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengaturan upah diserahkan pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
Pemerintah daerah berkomitmen melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar ketentuan UMK 2026 diterapkan sesuai aturan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran dan memastikan perlindungan pekerja berjalan efektif.
“Lebih dari sekadar angka, UMK mencerminkan kesepakatan sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Penetapan UMK Blora 2026 menunjukkan bahwa dialog dan kompromi tetap menjadi fondasi utama dalam membangun hubungan industrial yang berkelanjutan. Tantangan terbesar tidak hanya terletak pada besaran upah, tetapi juga pada konsistensi dan keadilan dalam implementasinya,” ujarnya.
