Tes Kesehatan, Psikologi dan Pembuatan SIM. Berikut Penjelasan Kasatlantas

Kasatlantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik Daud saat ditemui wartawan di kantor, Jumat (23/6/2023).

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Biaya tes kesehatan dan psikologi bukanlah bagian dari pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berada di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) di wilayah Kabupaten Blora.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik Daud saat ditemui wartawan di kantor, Jumat (23/6/2023).

Kasatlantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik Daud saat ditemui wartawan di kantor, Jumat (23/6/2023).
Kasatlantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik Daud saat ditemui wartawan di kantor, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, sejauh ini masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang biaya dalam membuat SIM. Biaya psikotes dan tes kesehatan bukanlah wewenang dari pihak kepolisian.

“Pembuatan SIM PNBP pernah gratis beberapa waktu lalu, saat ada kegiatan Turnamen Futsal Kapolres Cup 2023 di Gor Mustika Blora,” kata AKP Noach.

Untuk tes psikologi dan kesehatan, Kasatlantas menambahkan, adalah wewenang dari pihak lain atau pihak ketiga, dan bukan di ranah Satpas Blora.

“Psikologi dan tes kesehatan sifatnya jasa dan bukan bagian dari Satpas Sim Polres Blora,” kata AKP Noach.

“Berkas lengkap, kami uji dan bagi yang lulus SIM dikeluarkan,” sambungnya.

Lulusan Akpol 2013 tersebut juga menjelaskan bahwa berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, warga yang ingin memiliki SIM wajib melakukan psikotes dan tes kesehatan.

Kasatlantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik Daud saat ditemui wartawan di kantor, Jumat (23/6/2023).
Kasatlantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik Daud saat ditemui wartawan di kantor, Jumat (23/6/2023).

“Masyarakat bisa mencari di luar, dengan dokter siapapun yang dapat mengeluarkan surat kesehatan. Sesuai perpol, harus melengkapi psikologi dengan tes kesehatan,” ujarnya.

Kasatlantas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah mendengar informasi informasi yang belum jelas kebenarannya terkait biaya pembuatan SIM.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Polri tertulis bahwa biaya pengujian untuk penerbitan SIM A, SIM B 1 dan B 2 sebesar Rp 120 ribu. Kemudian untuk biaya  pengujian untuk penerbitan SIM C sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan penerbitan perpanjangan SIM A, SIM B1, SIM B2 sebesar Rp 80 ribu dan untuk penerbitan perpanjangan SIM C sebesar Rp 80 ribu.

“Biaya pembuatan SIM, sesuai dengan regulasi yang ada,” terangnya. (Gun).

error: Content is protected !!