Indonesia mengalami krisis moneter pada 1998 silam. Bank Indonesia (BI) memberikan skema bantuan (BLBI) kepada bank – bank yang mengalami likuiditas berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun pemerintah semakin serius dalam penanganan kasus hingga memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 April lalu. Satgas ini akan bertugas untuk menagih dan memproses jaminan agar menjadi aset yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun.
KPK menetapkan dua tersangka, dalam kasus BLBI yakni Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, pemegang saham utama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD melalui akun resmi Twitter-nya menyampaikan bahwa pemerintah fokus untuk menagih dan memburu aset aset kasus BLBI. Setelah KPK menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
“Hutang perdata kasus BLBI jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun. Pemerintah akan menagih dan memburu aset BLBI,” jelas Mahfud dalam akun Twitternya, pada Senin (12/4/2021).
Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 thn plus denda 1M. Tp MA membebaskan ST dgn vonis, kss itu bkn pidana.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 8, 2021
Mahfud MD menambahkan bahwa Sjamsul dan istrinya terjerat dalam kasus BLBI dan dijadikan tersangka oleh KPK bersama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Lanjut Mahfud menyampaikan bahwa oleh Pengadilan Negeri dijatuhi pidana korupsi selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 700 juta kepada Syafruddin. Diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Namun, Mahkamah Agung (MA) membebaskan Syafruddin dengan vonis, karena kasus tersebut dinilai bukan pidana.
“Atas vonis MA, membebaskan Syafruddin pada 9 Juli 2019 itu, KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun PK tersebut tidak diterima oleh MA. Syafruddin bebas, Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim pun ikut terlepas, dari status tersangka. Karena perkaranya dilakukan bersama yakni satu paket dengan Syafruddin. Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan Kepres,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD.
Untuk itu lanjut Mahfud, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
“Keppres tersebut yakni ada lima Menteri, Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan kepada satgas dalam melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera menjadi aset negara,” kata Mahfud melanjutkan.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210412085219-17-237024/tak-ada-ampun-jokowi-bakal-buru-terus-aset-blbi-rp-108-t