Rembang, Infomedia.id – BPJS Kesehatan Cabang Pati terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional . Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Rekonsiliasi Kepesertaan dan Iuran PPU PN serta PBPU Pemda Triwulan III Tahun 2025 yang digelar pada Kamis (06/11) di Kabupaten Rembang. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala KPPN Pati Aris Saputro, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Nuzuludin Hasan, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pati, Rembang, dan Blora yang berperan dalam pemotongan dan penyetoran iuran.
Kepala KPPN Pati, Aris Saputro, menyampaikan bahwa hingga periode Triwulan III tahun 2025, pelaksanaan pembayaran dan penyetoran iuran JKN oleh pemerintah daerah di wilayah kerja KPPN Pati berjalan dengan baik dan tepat waktu. Ia menjelaskan, koordinasi yang intens antara KPPN, BPJS Kesehatan, dan OPD daerah menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran proses administrasi iuran.
“Kami melihat bahwa pemerintah daerah di wilayah kerja kami, memiliki komitmen yang sangat kuat dalam menjalankan kewajiban pembayaran iuran JKN. Proses penyetoran iuran sejauh ini berjalan lancar, dan jika muncul kendala teknis, dapat segera diselesaikan melalui koordinasi bersama,” ujar Aris.
Ia juga menegaskan bahwa penyetoran iuran bukan sekadar kewajiban formal, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan pegawainya.
“Dana yang disetorkan untuk iuran JKN ini sejatinya akan kembali ke masyarakat, ke peserta itu sendiri, dalam bentuk layanan kesehatan. Jadi, semakin tertib penyetorannya, semakin kuat pula jaminan kesehatan bagi seluruh peserta di Indonesia,” lanjutnya.
Aris menambahkan, pihaknya akan terus mendukung upaya BPJS Kesehatan dalam melakukan rekonsiliasi rutin agar data kepesertaan dan iuran senantiasa valid dan akurat. Menurutnya, sistem yang baik akan berdampak langsung pada keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat.
“Kami di KPPN tentu mendukung penuh kegiatan seperti ini karena rekonsiliasi menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Data yang valid dan iuran yang akurat akan memastikan tidak ada gangguan dalam aliran dana kesehatan. Dengan begitu, pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal,” tutur Aris dengan penuh keyakinan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, menjelaskan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh data kepesertaan dan pembayaran iuran dari berbagai segmen, baik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, telah disetorkan sesuai ketentuan dan terlapor dengan benar.
“Rekonsiliasi ini kami lakukan secara rutin untuk memastikan keakuratan data dan ketepatan pembayaran iuran. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk akuntabilitas publik agar setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” terang Nuzuludin.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi hingga September 2025, wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pati yang meliputi Kabupaten Pati, Rembang, dan Blora telah menunjukkan kinerja yang baik. Seluruh pemerintah daerah dinilai responsif dan kooperatif dalam memastikan iuran peserta dibayarkan tepat waktu sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi dari seluruh pemda yang terus menjaga komitmen dalam Program JKN. Seluruh dana yang terkumpul dari iuran peserta akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan pelayanan kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Nuzuludin juga menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan dalam perhitungan iuran, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Besaran iuran untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan komposisi 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (Pemda) dan 1% oleh pekerja (peserta).
“Prinsip gotong royong menjadi ruh dari Program JKN. Yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang kurang mampu. Maka ketika pemerintah daerah tertib membayar iuran, sejatinya mereka ikut memperkuat sistem jaminan sosial yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Nuzuludin.
Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan Cabang Pati berharap sinergi dan komitmen Pemda Pati, Rembang, dan Blora akan terus terjaga. Dengan dukungan penuh dari KPPN dan seluruh perangkat daerah, keberlangsungan Program JKN diharapkan semakin kuat, sehingga masyarakat dapat terus merasakan manfaat perlindungan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
