BANJARNEGARA, INFOMEDIA.ID.
Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh TH Alias mbah Slamet (45) yang berkedok sebagai dukun pengganda uang warga Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara terhadap korban PO (53) warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 06.47 WIB di jalan setapak menuju hutan Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan kronologi kejadian bermula pada tanggal (27/3/2023) Polres Banjarnegara menerima laporan pengaduan orang hilang dari anak korban saudara GE, bahwa ayahnya tidak bisa dihubungi. Keluarga tidak mengetahui keberadaan korban sejak hari Kamis 24 Maret 2023.
“Pada bulan Juli GE diajak ayahnya untuk bertemu dengan temannya yang berada di Banjarnegara, dimana pada saat itu ia bersama dengan ayahnya berangkat dari terminal Jalur Sukabumi dengan menaik Bus Rapan Jaya jurusan Sukabumi Wonosobo. Sesampainya di daerah Wonosobo kemudian turun di pinggir jalan lalu bertemu dengan seorang yang selanjutnya diketahui bernama mbah Slamet, lalu diajak kerumahnya di Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (3/4/2023).
Ia mengungkapkan, sesampainya di rumah tersangka lalu menuju kesalahsatu ruangan dan anaknya disuruh menunggu, lantas diketahui pertemuan mereka untuk ikut penggandaan uang, pada 20 Maret 2023 korban PO datang sendirian dari Sukabumi menuju ke rumah Mbah Slamet di Banjarnegara dengan menggunakan Mobil Wulinging warna Hitam. Setelah sampai, pada tanggal 23 Maret 2023 korban terus menghubungi anaknya yang lain bernama SL melalui pesan WhattApps yang isinya berupa share lokasi dan mengirimkan posisinya.
Pembunuhan ini dilakukan dengan rapi oleh tersangka, dibantu BS, warga Kabupaten Pekalongan yang merupakan anak buah Tohari. Sang dukun juga mengakui jika sebelum kejadian, dirinya mengajak korban untuk melakukan ritual agar penggandaan uang ini bisa berhasil.

Pelaku juga mengajak korban ke suatu tempat untuk melakukan ritual, prosesi itu harus berhasil dan tidak boleh mengantuk. Saat itu, minuman yang diberikan pada korban sudah dicampuri dengan potas, sehingga saat berada di lokasi, korban yang meminum langsung meninggal dunia.
Dari pengakuannya pada polisi, Tohari membunuh korban dengan mencampuri minuman korban dengan potas.
“Pelaku juga menguburkan korban pada jalan setapak menuju hutan di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara,” imbuh AKBP Hendri Yulianto.
Tohari mengakui, jika dirinya telah menerima uang dari korban sebesar Rp 70 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap, dia juga menjanjikan uang Rp 50 juta ini bisa digandakan hingga menjadi Rp 5 miliar.
Pembunuhan ini dilakukan dengan rapi oleh tersangka, dibantu BS, warga Kabupaten Pekalongan yang merupakan anak buah Tohari. Sang dukun juga mengakui jika sebelum kejadian, dirinya mengajak korban untuk melakukan ritual agar penggandaan uang ini bisa berhasil.
“Total uang yang saya terima mencapai Rp 70 juta, dan saya menjanjikan bisa digandakan sampai Rp 5 miliar,” kata Slamet.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (Itan/Gun).