Pastikan Kesiapan Alat Medis, BPJS Kesehatan Lakukan Supervisi Ventilator di RS KSH Pati

Pastikan Kesiapan Alat Medis, BPJS Kesehatan Lakukan Supervisi Ventilator di RS KSH Pati

INFO MEDIA, PATI – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit. Dalam kunjungannya kali ini, Wahyu melakukan supervise pelayanan ventilator di Keluarga Sehat (KSH) Pati, Rabu (16/10).

Supervisi kali ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat ventilator yang berada di rumah sakit berfungsi dengan baik sesuai dengan prosedur dan dimanfaatkan untuk peserta JKN yang benar-benar membutuhkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas, transparan, dan eligible bagi para peserta JKN sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Ventilator merupakan salah satu penunjang medis yang sangat vital, karna dapat mempengaruhi keberlangsungan kehidupan seseorang. Sebagai salah satu alat penting dalam perawatan darurat, ventilator harus selalu siap digunakan kapan saja jika diperlukan,” ujar Wahyu Giyanto.

Ventilator merupakan alat atau mesin yang berfungsi untuk membantu pernapasan, sehingga ventilator berperan penting menyuplai oksigen yang cukup agar pasien dapat bernapas.

Selain gangguan paru-paru berat, ada pula beberapa kondisi yang membuat pasien membutuhkan alat ventilator, seperti pasien koma atau stoke, gangguan pada jangtung seperti gagal jantung, keracunan karbon dioksida, gangguan keseimbangan asam basa dan lain sebagainya.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya perawatan dengan biaya tinggi, salah satunya adalah perawatan dengan menggunakan ventilator. Rata – rata biaya yang BPJS Kesehatan untuk satu kali periode perawatan dengan menggunakan ventilator mencapai belasan hingga puluhan juta,” pungkasnya.

Penjaminan biaya perawatan diatur dalam Peraturan-peraturan yang mengatur penjaminan biaya bagi peserta JKN di antaranya, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur standar tarif pelayanan kesehatan, termasuk tarif kapitasi, tarif non kapitasi, tarif INA CBG, dan tarif non INA CBG, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018: Mengatur urun biaya dan selisih biaya.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, peserta JKN yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan sesuai hak kelas perawatan baik dengan biaya ringan maupun berbiaya tinggi, BPJS Kesehatan memberikan jaminan biaya perawatan sepenuhnya tanpa ada iur biaya,” terang Wahyu.

Selain berperan dalam pemberian jaminan biaya kesehatan, BPJS Kesehatan juga mempunyai tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional untuk memastikan akuntabilitas dalam pemberian jaminan kesehatan.

“BPJS Kesehatan berperan sebagai purchasing atau sebagai penjaminan biaya pelayanan kesehatan, selain itu, BPJS Kesehatan mempunyai kewenangan untuk memastikan dan mengoptimalisasikan pembiayaan tersebut diperuntukan bagi peserta JKN yang membutuhkan perawatan kesehatan tersebut,” terang Wahyu.

Direktur Rumah Sakit KSH Pati Kelvin Kurniawan saat mendampingi dalam pengecekan ventilator dan peralatan medis lainnya, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi para peserta JKN dan mengupayakan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya memastikan semua peralatan medis, termasuk ventilator, selalu siap digunakan. Pelayanan yang kami berikan akan selalu mengikuti ketentuan yang berlaku demi kualitas pelayanan kesehatan pasien,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kelvin menambahkan bahwa Rumah Sakit KSH Pati berkomitmen untuk senantiasa mendukung Program JKN dalam memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel dalam memastikan layanan kesehatan yang berkualitas dan transparan.

“Kami senantiasa siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam menjalankan berbagai program untuk meningkatkan kualitas pelayanan di rumah sakit, termasuk optimalisasi penggunaan alat-alat medis berteknologi tinggi seperti ventilator dan penunjang medis lainnya,” tuturnya. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!