KPU Blora Pecat Empat KPPS, Terbukti Jadi Pengurus Parpol

Anggota KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim.

BLORA, INFO MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora memberhentikan empat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terbukti menjadi pengurus Partai Politik (Parpol) pada Pemilu 2024.

“Keempatnya (anggota KPPS, red) terbukti jadi pengurus parpol dan diberhentikan,” terang anggota KPU Blora, Ahmad Mustakim, pada Jumat (2/2/2024) di Blora.

Anggota KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim.
Anggota KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim.

Mustakim mengatakan bahwa empat anggota KPPS tersebut terbukti melanggar aturan berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pada Pasal 72 huruf e disebutkan syarat menjadi KPPS adalah tidak menjadi anggota partai politik dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangnya lima tahun.

“Jumlahnya ada empat, satu pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) dari partai PDI Perjuangan (PDIP), satu pengurus PAC PKB di Kecamatan Sambong dan dua pengurus PAC Gerindra di Kecamatan Jepon, Blora,” terangnya.

Ada 20.839 anggota KPPS dilantik. Sesuai netralitas dan prinsip SDM, kata Mustakim, pihaknya sudah melakukan mitigasi dan skrining.

Jadi, KPU Blora belum dapat memastikan satu persatu melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Totalnya ada 20.839 anggota KPPS. KPU Blora melalui Sipol belum memastikan one by one dalam skrining itu,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan sudah memberikan teguran rekannya di PPS.

“Surat teguran sudah diberikan kepada teman PPS,” ujarnya.

Beberapa hari sebelumnya, dua anggota KPPS yang ditengarai merangkap sebagai pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora.

Masing-masing adalah Ali Mutohar di Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon dan Wahyu Eka Meiningrum di Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon. Keduanya mengikuti pelantikan KPPS beberapa waktu lalu.

“Fakta ini terungkap usai keduanya mengikuti pelantikan KPPS. Sudah ditindaklanjuti dan diklarifikasi,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, Senin (29/1/2024). (Gun).

error: Content is protected !!