INFO MEDIA, BLORA – Kedamaian dan ketentraman warga masyarakat Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora Jawa Tengah sedikit terusik dimana Kepala Desa Suwoto diwartakan kalau pekerjaannya dinilai kurang baik dan dilaporkan warganya di Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Blora.
Pemberitaan pesanan itu memang ada, tetapi bagi kami dan warga masyarakat Desa Jurangjero yang cinta damai, adanya pemberitaan dan pelaporan tersebut tidak menjadikan persoalan. Semua warga tetap hidup damai, adem ayem, suasana tetap kondusif dan aman.
Sunyoto mengatakan ada warga yang melaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora ( Kejari ) perihal dugaan tindakan korupsi Dana Desa ( DD ) tahun 2023 – 2024 maupun pungli dalam Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ) tahun 2021, yang dituduhkan pada diri saya.
Disisi lain, adanya laporan dari warga atas dugaan penyimpangan dalam pembangunan Jalan Usaha Tani ( JUT ) di Dukuh Kembang Desa Jurangjero, yang konon kabarnya dibangun di wilayah Kabupaten Rembang, bukan di wilayah Blora. Itu juga tidak menjadikan masalah bagi kami.
“Semua asumsi delik pengaduan tersebut tidaklah benar dan tidaklah menjadi persoalan, karena setiap warga Negara berhak melakukan pelaporan atau pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) terhadap hal – hal yang dianggapnya kurang benar,” ungkap Sunyoto, dirumahnya, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Menurutnya, yang utama dan terpenting dalam kehidupan saya dan keluarga adalah kejujuran. Kami sekeluarga adalah para pekerja keras dan hidup berdagang yang mengedepankan hidup jujur. Jika ada pihak yang menduga adanya kami punya kekayaan karena korupsi adalah salah besar.
Terkait laporan warga adanya korupsi Dana Desa tahun 2023 – 2024 yang diduga kami lakukan, pihaknya tak menggubris. Jika perlu nanti diperiksa kembali, bilamana Inspektorat melakukan pemeriksaan dan ada temuan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan bila terbukti saya pelakunya, maka saya siap bertanggung jawab.
“Pemeriksaan dan petunjuk teknis sudah dilakukan oleh Camat Bogorejo beserta Kasi Pembangunan dan tim nya,” ungkapnya.
Ia mengatakan perihal program PTSL tahun 2021 pemerintah Desa Jurangjero telah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru, untuk warga pemohon sebanyak 600 bidang tanah. Dimana warga membantu pembiayaan per bidang sertifikat sebesar Rp 350.000,- / bidang .
“Besaran dana tersebut telah sesuai dengan Peraturan Bupati Blora, nomor 50 tahun 2020,” terangnya.
Dari proses pengajuan berkas para pemohon ke BPN, sertifikat tanah yang disetujui ada 520 bidang. Sedang yang 80 bidang belum bisa disetujui karena persyaratan kurang .
“Untuk yang 80 pemohon yang belum disetujui pada tahun 2022 dan diajukan kembali ke BPN. Pada tahun yang sama bisa jadi 76 sertifikat sedang untuk yang 4 pemohon ditolak oleh BPN Blora karena tanah sudah pernah bersertifikat,” imbuhnya.
Sementara, pembangunan jalan JUT di Dusun Kembang adalah murni kemauan warga masyarakat yang sudah di Musdes-kan. Tahun 2024 Desa Jurangjero mendapat 2 paket dengan nilai proyek Rp 140 juta .
“Pendanaan tersebut dipergunakan untuk membangun proyek JUT sepanjang 500 meter dan lebar 3 meter di Dukuh.Kembang dan panjang 500 dan lebar 3 meter untuk pembuatan jalan JUT jurusan Gandu .Desa Jurangjero,” bebernya.
Rasi ( 51), Ketua Rt. 02, Rw.05. Warga Dukuh Kembang Desa Jurangjero menjelaskan dimana pembangunan JUT yang kini ada benar – benar kemauan warga karena merupakan jalan penghubung utama antara Blora dan Rembang .
Karena saat musim penghujan kondisi jalan tidak bisa dilalui sepeda motor.
“Saat ini jalan sudah bagus , warga masyarakat pun bisa merasakan hasilnya (pembangunan JUT),” pungkasnya.
Sebelumnya, Waloyojati, salah seorang warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora melaporkan Suwoto, selaku Kepala Desa (Kades) Jurangjero ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Hari Selasa (6/05/2025) sekira Pukul 12.04 WIB.
Waloyojati melaporkan Kades Bogorejo ke Kejaksaan Negeri Blora atas dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2023 hingga tahun 2024, serta dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2021.
Adanya dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut muncul ketika Kades Bogorejo melakukan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) pada tahun 2023 dan tahun 2024 di Dukuh Kembang, Desa Jurangjero. Ternyata pembangunan JUT tersebut tidak dilakukan di Dukuh Kembang, melainkan di area lahan pribadi milik Kades Bogorejo yang masuk wilayah Kabupaten Rembang.
“Kenapa JUT dibangun di wilayah Rembang ?, dan disitu hanya ada lahan milik Kades. Yang ada lahan milik warga dan masuk wilayah perbatasan Blora Rembang saja warga swadaya melakukan pembangunan jalan Mas,” ucap Waloyojati.
Selain dugaan penyelewengan anggaran desa, Waloyojati juga melaporkan dugaan Pungli dalam Program PTSL Tahun 2021. Yang mana ada 600 bidang tanah yang hendak didaftarkan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan membayar Rp350 ribu per satu bidang tanah.
“Kenapa kok ditarik sampai Rp350 ribu per satu bidang, itu ada yang jadi, ada yang tidak. Tapi kok yang SHMnya tidak jadi uangnya tidak di kembalikan sampai sekarang, padahal itu program PTSL tahun 2021,” terang Waloyojati.
Padahal, sesuai ketentuan dan aturan pada Program PTSL, biayanya gratis dan ditanggung Pemerintah. Namun memang ada biaya persiapan PTSL yang dibebankan kepada peserta, yang ditetapkan sebesar Rp150 ribu. Biaya ini digunakan untuk pengadaan patok, materai, dan biaya operasional.
Mirisnya, dari 600 bidang tanah yang di daftarkan untuk mendapatkan SHM melalui Program PTSL pada Tahun 2021 tersebut, ada beberapa warga yang belum menerima SHM sampai sekarang.
“Sampai sekarang ada yang belum jadi Mas, dari total 600 bidang, yang SHMnya sudah jadi sekitar 558, jadi masih ada 42 yang belum jadi, tapi ya kok uangnya tidak dikembalikan ke warga,” terang Waloyojati.
“Saya sebagai perwakilan warga Desa Jurangjero tidak terima Mas, dan pokoknya harus di usut mulai tahun 2021 sampai tahun 2024,” imbuhnya.
Waloyojati menambahkan, jika Kejaksaan Negeri Blora tidak menindaklanjuti aduan tersebut, dirinya akan kembali mendatangi Kantor Kejaksaan bersama massa dari Desa Jurangjero.
“Warga ingin dugaan kasus ini di usut sampai tuntas Mas, kalau ini tidak di usut dengan serius, saya bersama massa dari warga Desa Jurangjero akan mendatangi Kantor Kejaksaan Mas,” pungkasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko membenarkan jika ada aduan dari warga Desa Jurangjero atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar, namun dirinya belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.
“Saya belum bisa menanggapi Mas, suratnya baru masuk kemarin, tunggu dispo (instruksi/perintah_red) pimpinan dulu,” ucapnya.