BLORA, INFOMEDIA.ID.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora mengingatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) adanya potensi pelanggaran pidana pada tahapan pemutakhiran data pemilih, yang saat ini sedang berjalan.
Anggota Bawaslu Blora, Sugie Rusyono, SIP, mengatakan setidaknya terdapat delapan (8) pasal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi dasar penanganan pelanggaran pidana pada tahapan mutarlih.

UU No 7 Tahun 2017 tersebut, kata Sugie, yakni pasal 488 perihal memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih. Kemudian pasal 489, pasal 510 sampai pasal 513, serta pasal 544 dan pasal 545.
“Pengawasan dan pencegahan, harus dilakukan secara maksimal agar dapat meminimalisir potensi pelanggaran,” terangnya, Rabu (2/3/2023), saat menghadiri acara koordinasi internal jajaran Panwaslucam, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP), Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa (Kordiv PS), Koodinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H) di Resto Buonasera, Blora.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Blora Anny Aisyah, S.Pd.I, membeberkan strategi pengawasan tahapan mutarlih kepada panwascam.
“Lakukan pengawasan melekat serta uji fakta dan bentuklah posko aduan masyarakat hinga ditingkat desa. Cermati seluruh Form A Pengawasan diseluruh wilayah jajaran,” kata Anny Aisyah. (Gun).