DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis 2025, Lantik Anggota PAW

Blora (INFO MEDIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora kembali menegaskan perannya sebagai pilar utama legislasi daerah dengan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Tahun 2025 serta melantik anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) dalam Rapat Paripurna, Rabu (31/12/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa tersebut menjadi penanda kuatnya sinergi antara legislatif dan eksekutif di penghujung tahun. Hadir langsung Bupati Blora Arief Rohman, jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.

Dalam rapat tersebut, DPRD Blora secara bulat menyetujui dua Raperda yang dinilai memiliki dampak strategis dan langsung bagi kepentingan publik, yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

Raperda KTR disusun sebagai instrumen perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik.

Regulasi ini juga menegaskan pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Bupati Blora Arief Rohman menegaskan bahwa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok tidak semata-mata bersifat pembatasan, melainkan merupakan strategi jangka panjang dalam membangun budaya hidup sehat di tengah masyarakat.

“Ini adalah ikhtiar bersama untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” tegasnya.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan menjadi tonggak transformasi fungsi perpustakaan sebagai pusat literasi, pembelajaran sepanjang hayat, serta penguatan budaya dan pengetahuan lokal.

“Perpustakaan adalah jantung kecerdasan masyarakat. Dari sanalah kesejahteraan dan daya saing daerah dibangun,” ujar Bupati Arief Rohman dalam sambutannya.

Dalam rangkaian rapat paripurna yang sama, DPRD Blora juga melantik Nyoto Adi Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) masa keanggotaan 2024–2029, menggantikan Munatin. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2025.

Bupati Arief berharap kehadiran anggota PAW dapat memperkuat fungsi representasi rakyat serta mendorong percepatan pembangunan daerah.

“Semoga membawa semangat baru untuk Sesarengan mBangun Blora,” katanya.

Persetujuan dua Raperda strategis dan pelantikan anggota PAW ini menegaskan komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blora dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan fondasi kebijakan bagi masa depan Blora,” pungkas Bupati Arief Rohman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!