Pati – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Nuzuludin Hasan mengingatkan seluruh pihak agar tidak membiarkan informasi mengenai dugaan kecurangan atau fraud dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa tindak lanjut.
“Jangan diam kalau mengetahui adanya fraud. Laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Nuzuludin dalam pertemuan bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Rembang, dan Blora di Rembang, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan setiap laporan dugaan kecurangan harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.
Menurut dia, informasi mengenai dugaan fraud tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan data.
“Kita harus memastikan setiap laporan diverifikasi terlebih dahulu, apakah informasi tersebut benar, apakah memang terdapat pelanggaran, atau masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Nuzuludin menegaskan pencegahan kecurangan merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola sekaligus keberlangsungan Program JKN. Karena itu, koordinasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam seluruh proses penyelenggaraan JKN.
“Prinsipnya buat saya adalah semua bisa dikompromikan kecuali integritas. Itu nggak bisa dikompromikan. Harga mati,” tegasnya.
Menurut Nuzuludin, integritas menjadi dasar dalam membangun kolaborasi, pengembangan, dan inovasi dalam penyelenggaraan Program JKN.
Ia menyebut upaya pencegahan fraud juga telah menjadi bagian dari ketentuan penyelenggaraan JKN.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur kewajiban BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, serta fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan.
Sementara itu, Ketua Kompartemen Pembiayaan dan Sistem Jaminan Kesehatan PERSI Wilayah Jawa Tengah Pujianto mengatakan pencegahan fraud tidak dapat dipisahkan dari pembenahan tata kelola di fasilitas kesehatan.
Menurut dia, tata kelola klinis dan administrasi harus berjalan beriringan untuk memastikan pelayanan dan pembiayaan JKN terlaksana sesuai ketentuan.
“Masalah fraud ini merupakan bagian dari tata kelola klinis dan tata kelola administrasi. Kalau tata kelolanya tidak beres, itu yang harus kita perbaiki,” ujarnya.
Pujianto mengatakan pencegahan seharusnya dilakukan sejak awal, bukan hanya ketika kecurangan telah terjadi. Karena itu, pembenahan tata kelola pelayanan dan administrasi menjadi bagian penting untuk menutup potensi terjadinya fraud.
Ia juga menilai persoalan kecurangan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak sehingga membutuhkan komunikasi dan kolaborasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Pertemuan-pertemuan seperti ini penting untuk mencari titik temu yang baik dan memperkuat koordinasi dalam pencegahan fraud. Tidak mungkin persoalan ini diselesaikan oleh satu pihak saja,” katanya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Jokoleksono mengatakan pemerintah daerah siap memberikan dukungan apabila ditemukan informasi atau dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Pati tentu siap memberikan dukungan apabila ditemukan adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN. Silakan data dan informasinya disampaikan kepada kami, kemudian kita bahas dan verifikasi bersama, karena setiap dugaan harus kita lihat berdasarkan fakta,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Apabila setelah dilakukan pemeriksaan memang terbukti terjadi kecurangan, kami siap mengambil langkah dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Jokoleksono, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan Program JKN dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pertemuan yang melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Rembang, dan Blora serta unsur PERSI Wilayah Jawa Tengah tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dalam pencegahan, deteksi, verifikasi, dan penanganan potensi kecurangan JKN.
Penguatan koordinasi tersebut juga diarahkan agar pencegahan fraud tidak sekadar menjadi kegiatan formal, tetapi berkembang menjadi budaya dalam tata kelola pelayanan kesehatan.
