DLH : Gerakan 3R Mendorong Masyarakat Mengelola Sampah Secara Mandiri

BLORA, INFOMEDIA.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam acara Persetujuan Bersama Tentang Rancangan Perda (Raperda) Kabupaten Blora, dipimpin oleh Ketua DPR Blora, H.M Dasum, SE. MM di dampingi oleh wakil para ketua DPRD dan dihadiri oleh Bupati Djoko Nugroho, Forkopimda Blora, Anggota DPRD, kepala OPD, kepala BUMD/BUMN, Kamis (11/2/2021}) bertempat di Pendopo  DPRD Blora.

Ir. Dewi Tedjowati Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora

Terkait hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora,  Ir. Dewi Tedjowati seusai mengikuti rapat paripurna  kepada Info Media menyampaikan, karena ada aturan baru terkait  lingkungan hidup dan, pengelolaan sampah dan sampah spesifik yang belum masuk dalam perda maka perlu penyesuaian dalam peraturan daerah.

“Karena ada aturan baru terkait perpres 97,  Peraturan Pemerintah yang lain terkait dengan sampah spesifik yaitu PP nomor 27 tahun 2020, sehingga kita menyesuaikan, perda yang lama itu kan belum masuk, perda yang lama hanya mengatur sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga sementara sudah ada peraturan Pemerintah  yang mengatur tentang sampah spesifik,jadiitu dimasukkan,” terang Ir. Dewi Tedjowati.

Ir. Dewi Tedjowati menyampaikan lebih lanjut, pemerintah dalam hal ini DLH,  mendorong masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri, artinya bahwa melakukan gerakan  3R (Reuse, Reduce, Recycle) di sumbernya, sehingga  sampah yang masuk ke TPA itu adalah sampah yang memang merupakan residu yang tidak dapat diolah dan dimanfaatkan lagi.

“Nanti di peringatan HPSN tanggal 21 Februari akan kita sampaikan jumlah Bank Sampah yang ada di Blora, kemudian berapa yang aktif, sudah banyak Bank Sampah yang aktif dan mulai mengelola sampah sampah plastik menjadi barang yang bermanfaat,” tambah Kepala DLH.

Saat ditanya terkait sampah medis Ir. Dewi Tedjowati menyampaikan, bahwa sampah medis menjadi tanggung jawab Puskesmas atau rumah sakit.

“Sampah medis itu tidak bisa di buang di TPA, jadi memang kemarin ada beberpa sampah medis yang di buang di TPA,  tapi kita sudah bisa telusuri dan kita kordinasikan, tolong lah sampah medis ini untuk di musnahkan, masing masing puskesmas, klinik, rumah sakit, sudah ada kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan dan transportasinya,” terang Ir. Dewi Tedjowati.

Lebih lanjut Dewi Tedjowati menerangkan bahwa sebenarnya sudah ada penawaran kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan sampah tapi masih  belum bisa, secara visibility mungkin belum menguntungkan. Sedang dilakukan kajian dan study, seperti di Solo yang sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. (*Guns)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!