Curi Ponsel di Bengkel Tambal Ban, Pengamen Asal Kendal Diamankan

Bengkel tambal ban milik korban di Jalan Raya Purwodadi-Semarang, di Desa Godong Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (20/4/2024).

GROBOGAN, INFO MEDIA – Seorang pengamen (J/40), pria asal Desa Tejorejo Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, diduga terlibat tindak pidana pencurian sebuah ponsel milik Slamet Riyadi (korban/46) warga di Desa Bugel Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel tambal ban milik korban di Jalan Raya Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Godong Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (20/4/2024).

“Korban sedang menambal ban sepeda motornya yang bocor. Sementara pelaku datang menuntun sepeda, mengeluh rantainya sering rusak dan meminta untuk diperbaiki,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong Polres Grobogan AKP Bambang Jumena, di Grobogan.

Kronologi tersebut, AKP Bambang menceritakan, bahwa korban meminta pelaku untuk menunggu serambi duduk tak jauh dari salah seorang warga di Desa Bugel itu menambal ban sepeda motornya yang bocor.

“Pelaku duduk dan melihat ponsel milik korban tergeletak diatas meja, tak jauh dari korban saat menambal ban sepeda motornya,” terang Kapolsek Godong.

Diam-diam, kata AKP Bambang, pelaku pergi meninggalkan bengkel dengan menuntun sepedanya yang belum diperbaiki.

“Korban terkejut, gelagat pelaku diam-diam meninggalkan bengkel bersama sepedanya yang belum diperbaiki. Ponsel korban tak ditemukan diatas meja dan hilang,” papar AKP Bambang.

Curiga dengan tingkah laku pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, Polsek Godong, Polres Grobogan.

Petugas menerima informasi dari masyarakat, adanya dugaan tindak pidana pencurian di Jalan Raya Purwodadi-Semarang, bengkel tambal ban.

“Pelaku diamankan tak jauh dari lokasi bengkel milik korban, jarak kurang lebihnya 500 meter. Ada yang melihat, pelaku membuang ponsel milik korban ke sungai,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Korban merugi Rp. 2,7 jutaan, pelaku terancam hukuman penjara lima tahun lamanya,” terang Kapolsek Godong, AKP Bambang. (Gun).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!