PATI, INFOMEDIA.ID.
Polsek Sukolilo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan penganiayaan yang menimpa P (50), Jumat (28/07/2023). Pelaku penganiayaan S (33) alias Golek, warga Desa Wegil yang tinggal di Desa Baleadi Sukolilo, Kabupaten Pati.
“Korban sekira pukul 14.50 WIB datang kerumah pelaku mencari seser ikan, namun tak menemukan hingga duduk dikursi teras depan rumah pelaku,” kata Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan.
Hal itu, kata Sahlan, membuat marah pelaku dan mengira korban mengambil barang miliknya hingga cekcok mulut bersama korban diteras rumah.
“Dari cekcok itu korban didorong dan terjatuh. Pelaku sempat mengambil seser ikan yang terbuat dari besi dan memukulnya berkali kali,” terangnya.

Kejadian itu, Kapolsek menambahkan, sontak membuat warga geger dan melaporkan kepihak berwajib.
Mendengar laporan dari masyarakat, tim bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
“Korban sempat dipukul dengan tangan kosong bertubi tubi. Beruntung warga mengetahui dan melerai keributan tersebut,” ungkapnya.

Dari olah TKP, petugas menemukan pelaku berada di dalam rumah. Tim mengumpulkan barang bukti serta pengembangan informasi dari beberapa para saksi.
“Tersangka ditangkap didalam rumahnya. Sementara korban dilarikan kerumah sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan,” kata AKP Sahlan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Mapolsek Sukolilo guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat KUH Pidana pasal 351 tentang penganiayaan.
“Tersangka beserta BB 1 seser ikan warna biru yang digunakan saat melakukan penganiayaan, diamankan petugas,” jelas Kapolsek Sukolilo. (Gun).