BLORA, INFOMEDIA.ID.
Seorang pria (AS/62) warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Blora diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“AS ditangkap petugas pada hari Jumat (25/8) di kawasan Jalan Ronggolawe, Randublatung,” terang Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa, Senin (11/8).
Di Mapolres Blora, Kasatresnarkoba menambahkan, dari pengembangan penyelidikan dari keterangan (AS), pemasok obat terlarang tersebut kini dalam pengejaran petugas.
“Nama pemasok barang (LG) dalam catatan petugas dan hingga saat ini anggota melakukan pengejaran, agar perkara dan asal-usul barang tersebut lebih jelas,” katanya.

Dari penangkapan AS, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan tersangka, barang bukti berupa 1 unit Spm sebagai sarana, 1 paket sabu dengan berat 0,08 gram, dan 1 paket lagi dengan berat 0,38 gram dari LG yang saat ini masih dalam pengejaran.
Tersangka terancam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, kemudian Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka AS dengan BB 1 paket sabu berat 0,08 gram dan satu paket sabu 0,38 gram dari pelaku LG yang kini masih buron,” terang Kasatresnarkoba.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat jangan coba-coba bermain narkoba, selain berdampak pada kesehatan narkoba merusak masa depan bangsa.
“Ini warning, jangan coba-coba bermain narkoba di Blora. Siapapun akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
“Bersama-sama seluruh elemen masyarakat lawan dan perangi, agar keluarga terhindar dari bahaya narkoba,” pesannya. (Gun).