BLORA, INFOMEDIA.ID.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap seorang pria berinisial S (54) yang tega mencabuli anak di bawah umur, yang merupakan tetangganya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pelaku yang diketahui seorang pegawai serabutan ini tega melakukan perbuatan tersebut lantaran mengiming-iming uang saku kepada korban saat melakukan aksinya.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono menyebut pelaku merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai pekerja serabutan.
“Mirisnya korban ini masih di bawah umur dan tetangga dekat tersangka,” ujarnya, Kamis (13/7/2023).
Kasus tersebut terbongkar bermula ketika orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya. Korban dibawa ke bidan desa setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat test pack diketahui bahwa anak tersebut positif mengandung.
“Korban ditanya siapa yang membuatnya mengandung dan menyebutkan nama pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Blora.
Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora.

Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan memberikan uang saku sebanyak Rp. 20 – 50 ribu kepada korban untuk rekreasi. Aksinya tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tertidur pulas.
“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya dua kali, saat istrinya tertidur pulas,” katanya.
Dugaan motif sementara, pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap korban dan sebagai ganti uang saku yang telah diberikan.
“Tersangka ini punya rasa suka terhadap korban sejak masuk SMP,” tambah Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Gun).
