Kejari Musnahkan BB Dari 36 Perkara

Kejaksaan Negeri Blora memusnahkan sejumlah barang bukti perkara, periode November 2022 hingga Juli 2023, Kamis (20/7).

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Sebanyak 142.840 batang rokok, 1.128 butir obat-obatan, 9 paket narkotika, 127 botol minuman beralkohol dan Barang Bukti (BB) lainnya, dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blora, pada Kamis (20/7/2023).

Hal itu disampaikan langsung  oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Haris Hasbullah dalam rangka menyambut hari Bhakti Adhyaksa, yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2023 esok hari.

Kejaksaan Negeri Blora memusnahkan sejumlah barang bukti perkara, periode November 2022 hingga Juli 2023, Kamis (20/7).
Kejaksaan Negeri Blora memusnahkan sejumlah barang bukti perkara, periode November 2022 hingga Juli 2023, Kamis (20/7).

“BB perkara tersebut dimusnahkan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Blora.

Haris menambahkan, total ada 36 perkara antara lain perlindungan anak 2 perkara, kesehatan dan psikotropika 10 perkara, kehutanan 3 perkara, perjudian 7 perkara, cukai 1 perkara, tindak pidana lainnya 10 perkara, dan peraturan daerah 3 perkara.

“Total 36 perkara, BB tindak pidana umum maupun khusus, periode November 2022 hingga Juni 2023,” imbuhnya.

Kejaksaan Negeri Blora memusnahkan sejumlah barang bukti perkara, periode November 2022 hingga Juli 2023, Kamis (20/7).
Kejaksaan Negeri Blora memusnahkan sejumlah barang bukti perkara, periode November 2022 hingga Juli 2023, Kamis (20/7).

Dari keseluruhan perkara tersebut, kata Haris, kebanyakan dari perkara narkotika, kesehatan yakni rokok ilegal, dan dari cukai.

“Kesehatan dan psikotropika ada 10 perkara dan 1 perkara untuk cukai,” terangnya. (Gun).

error: Content is protected !!