Dua Napi di Lapas Rutan Kelas IIB Blora Terima Remisi Natal

INFO MEDIA, BLORA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora memberikan remisi khusus Natal Tahun 2024 kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.

Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono mengatakan ini wujud apresiasi bagi warga binaan, berperilaku baik selama menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Blora.

“Kedua warga binaan, kasus narkotika, yang memenuhi syarat (remisi) untuk mendapatkan potongan hukuman 30 hari. Dari total 4 warga binaan yang beragama Nasrani, 2 orang masih tahanan,” terang Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono di Blora, Rabu.

Hingga hari ini, kata dia, jumlah narapidana di Rutan Blora tercatat mencapai 176 orang dengan 43 orang tahanan dan 133 orang narapidana.

Budi menambahkan remisi tersebut sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS.1-UM.01.01-118 Tahun 2024 tentang Remisi Khusus Natal 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

“Terus memperbaiki diri, selalu termotivasi dan semoga menjadi refleksi lebih baik kedepannya nanti di kemudian hari,” terangnya. (Cp).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!