Dinsos Kota Bekasi Salurkan BLT DBHCHT Bagi 51 KPM

Alexander Zulkarnain saat menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT kepada KPM. Alexander Zulkarnain saat menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT kepada KPM.

KOTA BEKASI, INFOMEDIA.ID.

Dalam rangka memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan bagi buruh petani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial, mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana yang diberikan provinsi kepada daerah penghasil cukai dan atau tembakau tersebut menyasar buruh tani tembakau; dan/atau buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja serta anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, termasuk kategori kemiskinan ekstrem, dalam hal ini salah satunya yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun total KPM di Kota Bekasi berjumlah 2.073 orang, diantaranya 51 KPM telah menerima BLT dari DBHCHT yang disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Senin (17/04) bertempat di Kantor Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.

“Penyaluran BLT yang bersumber dari DBHCHT merupakan amanat dari pemerintah pusat. Dimana bantuan ini sebagai salah satu upaya pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan ekonomi,” ujar Alexander Zulkarnain selaku Kepala Bidang Dinas Sosial Kota Bekasi.

Alexander Zulkarnain saat menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT kepada KPM.
Alexander Zulkarnain saat menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT kepada KPM.

 

Alexander menambahkan, penerimanya BLT tersebut adalah KPM dengan kriteria usia di atas 60 tahun. Tentunya, data tersebut kami dapat dari data DTKS Non Bansos.

“Dari total 2.073 KPM di Kota Bekasi, sebanyak 50 orang menjadi sasaran penerima BLT kami pada hari ini di kelurahan Pekayon Jaya,” jelasnya.

Besaran nominal yang didapat, Alexander menambahkan, setiap orangnya sebesar Rp. 250 ribu. Adapun pencairan bantuan dilakukan setelah para penerima memenuhi persyaratan yang berlaku yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia selaku mitra penyalur dana BLT.

“Para calon penerima bantuan ini terlebih dahulu membawa surat undangan yang telah diverifikasi dan diberikan oleh pihak kelurahan, dan juga membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy KTP untuk mendapatkan nomor antrian. Lalu akan discan oleh petugas dan hasil scan akan diinput ke dalam sistim aplikasi PT. Pos Indonesia, jika data berkesesuaian selanjutnya, warga akan diserahkan dana BLT dan melakukan dokumentasi sebagai bukti telah menerima bantuan,” imbuhnya.

Alexander mengimbau kepada para penerima bantuan dalam hal ini KPM untuk memanfaatkan dan menggunakan bantuan yang diterima dengan sebaik-baiknya untuk keperluan rumah tangga sehari-hari.

“Gunakan dana bantuan ini sebaik-baiknya, manfaatkan untuk keperluan sehari-harinya sehingga dapat membantu perekonomian keluarga dan dapat memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga,” tutupnya. (Gun).

error: Content is protected !!