BLORA, INFOMEDIA.ID.
Anggota Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan seorang pemuda (TS/27) saat kedapatan mengedarkan satu paket obat terlarang narkotika jenis sabu, Minggu (2/7/2023).
Kasatnarkoba AKP Edi Santosa menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Jumat (30/6/2023) lalu, akan ada tindak pidana narkotika yang berasal dari luar kota.

Dari informasi tersebut, AKP Edi menambahkan, anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi. Hingga pada Minggu (2/7/2023) sekira pukul 00.05 WIB, pelaku TS turun dari bis di perempatan Jepon, Blora, dan dilakukan penangkapan oleh petugas.
“Pelaku (TS) ditangkap petugas usai turun dari bis di perempatan Jepon – Blora, dini hari,” terang Kasatnarkoba AKP Edi.
Dari penangkapan tersangka, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening kecil yang dibungkus lagi dalam plastik klip kecil bening dan dimasukkan ke dalam kertas kertas grenjeng rokok warna kuning, disimpan dalam bungkus rokok yang tersimpan didalam tas milik pelaku.

“Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut, pelaku pengedar sabu (TS) beserta barang bukti, kini dibawa ke Mapolres Polres Blora,” ungkapnya.
Kasatnarkoba AKP Edi mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan jangan pernah mencoba. Selain merusak masa depan, narkoba merugikan bagi kesehatan.
“Kami imbau warga, jauhi narkoba. Selain merugikan kesehatan, memakai narkoba merusak masa depan. Jangan coba-coba memakai narkoba,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kini di amankan di Mapolres Polres Blora.
Pelaku terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Gun).
