BUPATI BLORA SAMPAIKAN LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020

BLORA, INFOMEDIA.ONLINE

 

Bupati Djoko Nugroho menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) akhir Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna di Pendopo DPRD Blora, Kamis (11/2/2021).

LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, secara intern oleh DPRD dilakukan pembahasan dan hasil tersebut  Keputusan DPRD tentang rekomendasi dan catatan LKPJ kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun berikutnya.

Djoko Nugroho menyampaikan dalam laporannya, Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2020 dalam kondisi unaudited.

“Target Pendapatan Daerah Kabupaten Blora sebesar Rp2.132.748.657.216,00 dapat direalisasikan sebesar Rp2.128.096.502.114,00  atau 99,78%-nya. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah dengan target sebesar Rp277.463.428.182,00 dapat direalisasikan sebesar Rp299.837.200.880,00 atau 108,06%,” jelas Bupati Blora Djoko Nugroho.

 

Lanjutnya, “Dana Perimbangan Kabupaten Blora dengan target sebesar Rp1.298.300.937.134,00 dapat direalisasikan sebesar Rp1.259.239.750.269,00 atau 96,99%. Dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dengan target sebesar Rp556.984.291.900,00 dapat direalisasikan sebesar Rp569.019.550.965,00 atau 102,16%,” imbuhnya.

Djoko Nugroho mengatakan Belanja Daerah Kabupaten Blora dengan target sebesar Rp2.226.101.348.586,00 dapat direalisasikan sebesar Rp2.109.155.883.086,00 atau 94,75%, selanjutnya mengenai laporan kondisi makro ekonomi daerah, terjadi peningkatan dalam beberapa hal, yakni : indeks pembangunan manusia target daerah sebesar 68,34 dan terealisasi sebesar 68,84, rata-rata lama sekolah target daerah sebesar 6,5 tahun dan terealisasi sebesar 6,83 tahun, usia harapan hidup target daerah sebesar 73,98 tahun dan terealisasi sebesar 74,41 tahun, pengeluaran riil perkapita, target daerah sebesar Rp9.354.000,00 per tahun terealisasi sebesar Rp9.571.000,00.

“Namun, masih ada beberapa target indikator makro ekonomi daerah yang perlu upaya dalam pencapaiannya seperti persentase penduduk miskin, tingkat pengangguran terbuka, dan angka usia harapan lama sekolah,” jelas Kokok sapaan akrab Djoko Nugroho.

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah menjadi poin yang dilaporkan Bupati Blora, salah satunya parameter keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan yakni dengan melihat tingkat capaian indikator kinerja program masing-masing urusan tersebut.

Bupati bersama Ketua DPRD Kabupaten Blora melakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat paripurna dihadiri oleh Forkopimda, Pimpinan partai politik beserta anggota dan jajaran eksekutif Kabupaten Blora. (*Guns)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *