Grobogan (Info Media) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Gubug mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Gubug dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial GAP (34), warga Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto di Grobogan, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street milik Siti Wahyu Ningsih, warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug.
Kendaraan itu dilaporkan hilang saat diparkir di depan warung nasi goreng di kawasan Bundaran Gubug, Jalan Bhayangkara, pada Kamis (11/6) dini hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Gubug yang dipimpin Iptu Yusuf Al Hakim langsung melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penelusuran terhadap keberadaan kendaraan yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga milik korban di sebuah mess koperasi simpan pinjam di Desa Kemiri, Kecamatan Gubug. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada identitas pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku serta menemukan kembali kendaraan milik korban,” kata Rizky.
Selain mengamankan GAP, petugas juga menyita sepeda motor milik korban serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Rizky, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Grobogan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Grobogan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain.
