Blandong, Canguk dan 4 Pelaku Intimidasi Ditangkap

Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 20 orang pria, terbukti melakukan pembalakan liar / ilegal logging, Rabu (2/8/2023). Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 20 orang pria, terbukti melakukan pembalakan liar / ilegal logging, Rabu (2/8/2023).

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 20 orang pria, terbukti melakukan pembalakan/penebangan liar (illegal logging) di wilayah hutan Desa Brabowan, Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, akhir Juli lalu.

“Sebanyak 20 orang pria berhasil ditangkap anggota, terbukti melakukan ilegal logging di wilayah hutan Kecamatan Sambong,” terang Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono, saat doorstop di Aula Aryaguna,  Rabu (2/8/2023).

Kejadian tersebut, kata Kasatreskrim, terjadi di kawasan hutan petak 4099a RPh Gagaan BKPH Ledok KPH Cepu, pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 00.44 WIB, tersangka menebang kayu jenis Sonokeling.

“Tiga (3) pohon ditebang. Untuk jenisnya kayu Sonokeling, dipotong kecil sebanyak 13 batang, total keseluruhan berjumlah  3, 41 meter kubik.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono, saat doorstop di Aula Aryaguna, Rabu (2/8/2023).
Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono, saat doorstop di Aula Aryaguna, Rabu (2/8/2023).

Para tersangka ini, kata AKP Supriyono, tergolong profesional. 20 orang pelaku mempunyai peran yang berbeda. Ada yang mengintimidasi, ada yang berperan sebagai sopir, ada yang berperan melakukan penebangan kayu/blandong, dan ada pula yang berperan memantau situasi (mata mata/canguk).

AKP Supriyono merinci, 20 tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial KH (45/sopir) warga Bojonegoro, AS (27/kenek) warga Blora, 4 pencari blandong masing – masing adalah SY (39), JR (32), SM (44) dan MG (44) warga Blora.

Untuk 8 pelaku penebang kayu/blandong yaitu TT (42), DM (47), ST (43), JU (41), ML (32), SN (44), SP (39), dan insial SU (51) masing masing adalah warga di Kabupaten Blora.

Ada 3 tersangka (HR, HAR, RA) warga Blora dan 1 tersangka (WN/29) warga Tuban Jawa Timur, yang mencoba mengancam petugas saat dilakukan proses penangkapan.

“4 tersangka mencoba melakukan intimidasi/ancaman kepada petugas, menggunakan pisau lipat saat dilakukan penangkapan. Para pelaku berasal dari 3 kabupaten, yakni Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Blora,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, kata AKP Supriyono, Perhutani KPH Cepu/Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 46. 826.280,00 (Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah).

“Kerugian negara, di angka Rp. 46 juta lebih,” imbuhnya.

Para tersangka terancam pasal 103 UU RI No 18 Th 2013, Juncto 23 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan, dan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP yaitu dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar.

“Ancaman hukuman min 1 tahun dan maks 10 tahun penjara kepada para pelaku atau denda sedikitnya Rp. 500 juta hingga Rp.5 miliar,” tutup Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono. (Gun).

 

error: Content is protected !!